TANGERANG,MEDIABUSER.COM-
LSM GEMPITA DPP Arfendy mengatakan Dishub seenaknya melakukan tindakan sepihak menilang kendaraan lengkap sesuai dengan SOP Standar Operasi Perjalanan Truk Muatan Standar kok Oknum DISHUB Tangerang meresahkan masyarakat, main tilang saja di Pintu Tol Tangerang. Menurut keterangan pemilik truk Alamsyah menegaskan truk nya selalu lewat pintu tol Tangerang di tilang Dishub padahal sesuai dengan SOP dalam perjalanan.
Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop petugas berbaju biru muda itu. “Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang yang diatur pada pasal 423 KUHP, Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi.
“Kita nuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas di Tangerang bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus hukum ada di polisi, “tegas Penyidik kepolisian. Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan perlindungan.
“Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya, “tegas Penyidik Kepolisian tidak mau sebut identitasnya mengatakan. Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No.32\/2004 tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini.
“Termasuk UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, “kata Djoko. Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan, yang menjadi otoritas gubernur.
“Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional, “tegas Djoko. Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi (hukum), moneter, dan agama. “Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama penegakan hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14\/1992 dan PP-nya, “katanya.
Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda transportasi, bagaimana sistem jaringannya. Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko menyerahkannya kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Ya mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan, tapi itu terserah Polda, “katanya.(red)