TANGERANG,MEDIABUSER.COM-
Kombes pol ade ary menyatakan kepada awak media jumpa pers pada hari kamis 05/02/2020.
Ungkap kasus secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana serta menghasut orang lain adalah perbuatan melawan hukum.
Kejadian terjadi beberapa hari yg lalu saat ada unjuk rasa penolakan RUU OMNIBUS LAW di tempat tkp.
Ke empat tersangka pengeroyok terhadap saudara eros di tempat kejadian pt ikat pasar kemis selasa hari yang lalu.
Kronologis ke empat tersangka menghampiri saudara eros di dalam pabrik yg sedang bekerja dan mengajak saudara eros agar ikut aksi unjuk rasa.
Namun eros menolak ajakan mereka sehingga ke empat tersangka mengeroyok saudara eros hingga terluka bagian wajah”pungkas kapolres kombes ade ary indardy.(RED/HENDRAJAYA)