OPINI,MEDIABUSER.COM
WARTAWAN Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak koreksi adalah hak setiap warga Negara Indonesia untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
JOURNALIST MEDIA BUSER HUKUM & KRIMINAL Mengungkap Fakta Demi Keadilan
Membangun Kualitas Sejalan dengan Semangat Reformasi. Dikawal Reformasi dari Wartawan-Pers adalah karya intelektual
Pasal 8 Wartawan-Pers Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
a. Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers
Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait.
artikel yang telah diterbitkan oleh PT. Media Buru Sergap website : www. mediabuser.com Contoh dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke : website: www.
mediabuser.com dengan menggunakan subjek:
HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.
Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi.
Website : www. mediabuser.com adalah :
1. Ralat judul:
2. Revisi informasi:
3. Revisi isi artikel:
4. Menghilangkan beberapa sumber;
5. Ralat atribusi/ nama/dsb:
6. Hak jawab:
7. Mekanisme via Dewan Pers.