JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Dokumen kependudukan yang kerap dibawa kemana-mana yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik adalah barang wajib yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Dengan berkembangnya zaman, KTP-el kini dilengkapi dengan chip yang berisikan data kependudukan untuk mempermudah proses pencatatan data pribadi.
Selain itu, KTP-el ini adalah salah satu barang yang kerap kali dibawa kemana-mana sehingga berpotensi untuk rusak, patah, atau terkelupas.
Nah, ternyata jika Anda mengalami hal demikian, tak perlu khawatir, Anda tinggal menggantinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Caranya pun sangat mudah.
Menurut Dirjek Dukcapil
Kemendagri, Zudah Arif Fakrulloh, pemilik KTP-el yang rusak atau ingin mengganti fotonya diperkenankan asal memenuhi sejumlah syarat.
“Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya. Pertama, foto dalam KTP-el boleh diganti bila anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab. Kedua, sekalian mengganti KTP-el ketika KTP-el anda sudah rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram anda boleh sekaligus mengganti fotonya dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” kata Zudan. Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta menarik perhatian publik.
(ARFENDY-RED)