KEBUMEN, MEDIABUSER.COM –
Tugas wartawan dilindungi Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berdasarkan Undang-undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik.
Menjadi Birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak boleh rangkap dua jabatan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai pegawai Negeri PNS. Bekerja demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang PNS patuh aturan dan memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” tertulis PP tersebut seperti dikutip mediabuser.com di Jakarta, Selasa (02/2/2021).
Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang merangkap dua jabatan sebagai Gapoktan dan Sekretaris
Desa Argosari Kecamatan Ayah Ketua Bapak Wasiman /Pegawai Kecamatan, Sekretaris Amad Muslih/Guru, Bendahara Rakim.
Kemudian PNS dilarang memiliki, pekerjaan langkap dua jabatan, PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi.
“Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tulis aturan ini.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP ini merupakan aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis. Pada PP No.53 Tahun 2010 justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis. Fakta fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini diturukan.
(Sugi/Umi/Arfendy-Red)