JAKARTA BARAT, MEDIABUSER.COM – Ketika Tim MEDIA BUSER INVESTIGASI jelas Surat Somasi ke l dan ll diterima Langsung Dwipa Popo Ketua RT.05/11 Jalan Persada Tegal Alur menyampaikan kepada warganya.
Sahat K Silaen klien melalui kuasa hukum H. TB. Sa’aduddin, Mansur, SH.MM Surat Somasi ditujukan kepada saudara “Andera Alias Atik dan Sumiati” Sabtu 27 November 2021.
Perihal : Somasi/Peringatan ll Dengan Hormat, Menindaklanjuti Surat Somasi/Peringatan 1 pada tanggal 28 Oktober 2021, yang hingga saat ini tidak mendapat tanggapan maupun jawaban dari Saudara/I Pendiri GWI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 6 Oktober 2021, bertindak untuk dan atas nama Bapak Sahat K Silaen Selanjutnya disebut Klien, Maka kami menyampaikan Somasi/Peringatan ll kepada Saudara/i sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami bapak Sahat K Silaen salah satu pendiri GWI Gabungan Wartawan Indonesia berdasarkan Akta Notaris No.33 Pendiri Pendirian Perkumpulan Gabung Wartawan Indonesia (GWI) Tertanggal 14 Desember 2011 dihadapan Notaris Pranata Nusantara,SH.
Sahat K Silaen menjabat
sebagai Pimpinan Umum/Ketua satu Pendiri GWI (Gabung Wartawan Indonesia) ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00523.60.10.2014 Tahun 2014 (Terlampir).
Dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” alias bohong dan menuduhkan klien kami secara langsung opini publik sepihak tidak mendasar di media online. Penulis bernisial BW (www.radarmetro.net) Nara Sumber berita ini dari Andera alias Atik dan Suamiti memberikan keterangan Informasi palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” alias bohong dan menuduhkan klien kami… Dan hal tersebut bertentangan Pasal 310-311 KUH Pidana dan Undang-undang ITE No.11 tahun 2008.
Sehingga Sahat K Silaen membantah melalui Kuasa Hukum semuanya isi berita tidak benar dan fitnah. Berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” pada tertanggal 27 Februari 2021 oleh Bapak/i terkait dengan Pemecatan dan pemberhentian sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GWI (Klien kami) tertanggal 15 November 2020 yang diketahui oleh khalayak ramai yang pencemaran nama baik terhadap Klien kami dan hal tersebut bertentangan Pasal 310-311 KUH Pidana dan Undang-undang ITE No.11 tahun 2008.
Bahwa klien kami/dipersangkakan atau dituduhkan oleh Andera alias Atik dan Suamiti, telah melakukan Tindakan Melawan Hukum dengan membuat/menerbitkan Akta serta cap stempel Perkumpulan DPP GWI yang dipalsukan Notaris Pranata Nusantara pada tahun 2020.
Sedangkan/dengan jelas hingga saat ini klien kami memegang Akta turunan dari Notaris No.33 Pendiri Kumpulan Gabungan Wartawan Indonesia GWI berikut/ Surat Somasi
Pengesahan yang diterbitkan oleh Depertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Depertemen RI) dan belum ada perubahan apapun atas Akta pendirian tersebut hingga saat ini.
Bahwa Saudara secara sepihak dan arogan telah melakukan pemecatan/pemberhentian Kepada klien kami tanpa sebelumnya memberikan surat teguran atau peringatan serta tanpa ada sidang Mubes kode etik Jurnalistik di internal GWI atas kesalahan apa yang telah dilakukan oleh klien kami.
Bahwa Klien kami secara jelas dan terang tercatat di dalam Akta Pendirian Perkumpulan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) merupakan salah satu Dewan/Badan Pendiri sekaligus Owner (Pemilik) atas pendirinya atau terbentuknya tidak berhak melakukan pemecatan secara sepihak kepada klien kami tanpa dilakukan Rapat/Pertemuan para pendiri/Pemegang saham sekaligus sidang kode etik jurnalistik Maka berdasarkan bukti diatas, kami tegaskan kepada Saudara Andera alias Atik Suamiti dalam waktu 3 X 24 jam terhitung sejak Saudara menerima Surat ini.
Untuk segera menarik berita secara online mengenai pemecatan/pemberhentian Klien kami serta menyerahkan seluruh dokumen Kumpulan yang berada ditangan saudara Andera alias Atik Suamiti untuk menghindari tuntutan hukum baik secara Pidana maupun Perdata dari Klien kami.
Penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan di masyarakat’ dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Pasal 14 Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Tembusan :
1. Kepada Yth :
Kapolda Metro Jaya
2. Kepada Yth :
Dewan Pers DKI Jakarta
3. Kepada Yth :
Kapolres Metro Jakarta Barat.
4. Klien
5. Arsip
Surat Somasi/Peringatan ll kami untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.