SUNGAI RAYA, MEDIABUSER.COM – Dicaplok Raksasa… PT. Bumi Raya Utama (BRU) Group sedang berupaya merebut tanah milik Sulasmi dan Lili Santi Hasan seluas 12.178 meter persegi senilai Rp97,434 miliar di kompleks perbelanjaan modern Transmart di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Lokasi lahan diperebutkan persis di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Mayor Mohammad Alianjang (depan Markas Kodam XII/Tanjungpura), Kecamatan Sungai Raya, bundaran menuju Bandar Udara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Tanah milik Sulasmi, sertifikat hak milik nomor 35303 seluas 4.210 meter persegi senilai Rp33,680 miliar, dengan asumsi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di kawasan pusat bisnis terbesar di Provinsi Kalimantan Barat, itu, mencapai Rp8 juta per meter persegi per Januari 2021.
Tanah Lili Santi Hasan, seluas 7.968 meter persegi senilai Rp63,744 miliar, mencakup 3 sertifikat, yaitu hak milik nomor 43361 seluas 1.629 meter persegi, hak milik 43362 seluas 5.084 meter persegi dan hak milik nomor 40092 seluas 1.255 meter persegi.
Mengacu kepada NJOP per Januari 2021 senilai Rp8 juta per meter persegi, maka nilai jual tanah yang tengah direbut BRU Group, tapi Sulasmi dan Lili Santi Hasan, bersikukuh tetap bertahan, senilai Rp97.424.744.000(tanah milik Sulasmi senilai Rp33.680.000.000 dan tanah milik Lili Santi Hasan Rp63.744.744.000).
Tahun 1990-an ke bawah, BRU Group dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kini, BRU Group bergerak di bidang usaha properti dan perkebunan kelapa sawit.
Tanah milik Lili Santi Hasan seluas 7.968 meter persegi, sudah 6 kali akan direbut orang. Dalam upaya perebutan lima kali sebelumnya, Lili Santi Hasan, selalu menang hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gugatan terakhir, yaitu gugatan keenam kalinya, dilakukan BRU Group, dimana proses persidangan lagi berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Lilisanti Hasan, mengatakan, “Sertifikat tanah orangtua saya, dan sekarang sudah balik nama atas nama saya, tengah digugat BRU di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Usia penerbitan sertifikat saya tahun 1997.”
“Di atas tanah milik saya yang sertifikatnya terbit tahun 1997, terbit sertifikat tanah atas nama BRU Group yang diklaim terbit tahun 1991, tapi menggunakan surat ukur tahun 1976,” ujar Lili Santi Hasan.
Menurut Lili Santi Hasan, “Dari tahun surat ukur yang tidak diperbaharui saja, yaitu surat ukur tahun 1976, dapat dilihat bukti pendukung penerbitan sertifikat atas nama BRU Group tahun 1991, tidak valid, sehingga batal demi hukum.”
Lili Santi Hasan, menjelaskan, selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, selaku tergugat, tetap bisa menunjukkan bukti bahwa kebenaran formal dan materiil dalam penerbitan sertifikat, tidak ada yang salah.
Terhadap gugatan kelima kalinya, dari kelompok Erwin (sebelum digugat BRU Group) terhadap tahan kepemilihan Lili Santi Hasan (tergugat), Mahkamah Agung Republik Indonesia, berpendapat, “Penggugat adalah miliknya.”
“Ini berdasarkan surat penyerahan tanah tertanggal 18 Juni 1984 kepada almarhum Parulian Fachrudin Panjaitan oleh Husin bin Machmud sebaga i pemilik tanah berdasarkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh Swapraja Pontianak, nomor 1847/M, tanggal 23 Desember 1953.”
“Saya mohon, Pak Presiden Joko Widodo meluangkan waktu, tolong saya,” pinta Lili Santi Hasan yang ditemui Suara Pemred di rumahnya, Sabtu, 14 Maret 2021. Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(TIM)