JAKARTA BARAT, MEDIABUSER.COM – Surat mandat DPP-GWI Nomor 01/SM/DPP/ll/2021 sudah turun, kita siap kerja bahwa dalam upaya meningkatkan jalinan silaturahmi dukungan dengan jajaran GWI dan penguatan Organisasi Profesional Gabungan Wartawan Indonesia GWI.
Sesuai legalitas dikeluarkan oleh Pemerintah Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kata SK. Silaean Ketua Umum DPP- GWI memberikan Surat Mandat GWI kepada Saudara Arfendy untuk melaksanakan Tugas tugas dan kewenangannya untuk berkordinasi semua pihak seperti Pemerintah dan Sipil, TNI-POLRI Tokoh Masyarakat dan pengusaha Nasional.
Untuk mengejawantahkan amanat yang saya terima maka dalam waktu dekat ini akan kita selenggarakan rapat koordinasi menyempurnakan kepengurusan DPP-GWI dan menyusun program kerja DPP-GWI, termasuk bikin KTA (Barcode) dan Rekening Bank GWI kata Arfendy.
Oleh karena itu mohon rekan rekan mempersiapkan foto ukuran 3×4 Warna (3 lembar) Foto dan Copy KTP. (1 lembar) Dan kita akan kerjasama dengan pengusaha Nasional.
Untuk itu mohon bersabar menunggu undangan melalui WA (WhatsApp) yang kita cintai ini (Arfendy) Sekum GWI.
Adapun susunan Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut :
- Pengurusan DPP-GWI
- Ketua Umum GWI : SK. Silaen
- Dewan Pengawas GWI : Purlutan Frenky Purba
- (Ketua OKK) Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan GWI : Jordan Tinambunan,S.Pd
- Sekretaris Umum GWI : Arfendy
Surat mandat tersebut di tanda tangani bersama SK. Silean Ketua Umum GWI, dan Purlutan Frenky Purba Sebagai Dewan Pengawas GWI, dikeluarkan Jakarta Rabu 24 Februari 2021 Jam 3-00 Wib.
GWI adalah Gabungan Wartawan Indonesia merupakan organisani Wadah Wartawan Profesi, Gabungan Wartawan Indonesia GWI terdiri dari Pengurusan Nasional GWI dan tingkatan kepengurusan organisasi ini biasa disebut dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP), dan Dewan Pengurus Daerah (DPD), Pengurus, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pengurus daerah segera lampirkan data SM yang sudah masa habis segera daftar ulang sertakan dukumentasi lama, untuk daftar ke DPP-GWI demikian disampaikan kepada anggota GWI dapat dilaksanakan sesuai dengan domisili dimanapun berada kata SK. Silaen. Fakta-fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini diturukan.
(TIM)