JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Diduga lemahnya pengawasan dan penertiban, Suku dinas Cipta karya, Jakarta Barat. Bangunan Bermasalah Berdiri 85%” Diduga Oknum Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan Jakbar ”Tutup Mata”…!
Bangunan bermasalah semakin meraja lela, dan berkembang dengan pesat. Pantauan Tim mediabuser.com, prihatin Wilayah Jakarta Barat di lapangan. berapa pekan yang lalu adanya bangunan bermasalah semangkin menjadi:
Sorotan publik :
1. Jl. Mangga Dua Raya, No.22 RT.003/RW.04 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Tanpa IMB.
2. Jl. Mangga Dua Raya, No.65 A Rt.007/RW.04 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Bangunan Kantor + Hunian tiga (3) .Lantai.
3.Jl. Kampung Salo Rt.007/RW.007 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Bangunan Kos-Kosan (31) pintu, Tanpa IMB.
4. Jl. Mangga XV Blok. U No.607 RT.001/RW. 03 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
5. Jl. Duri Kepa RT.004/RW. 03 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
6. Jl. Dr. Susilo 11 E No.105 RT. 003/RW. 04 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat (Gropet).
Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
7. Jl. Asem IV Kaveling Blok 1 No.209 E RT.009/RW.08 Kelurahan Duri Kepa. Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
8. Jl. Jelambar Utama Vlll M Blok LA No.5 A RT.003/RW.11 Kelurahan Jelambar baru, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat (Gropet).Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
9. Jl. Tanjung Duren Utara 1 No.2 RT.001/RW.02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gerogol Petamburan Jakarta Barat (Gropet). Bangunan Rumah flat empat (4) lantai.
10. Jl. Alpukat V No 5 RT.007/RW.02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat (Gropet). Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai.
11. Jl. Utama Sakti IX Blok 1 No.121 D RT.017/RW.04 Kel Waijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Foto dari 11 daftar bangunan bermasalah tersebut adalah, Jalan. Utama Sakti IX Blok 1 No.121 D RT.017/RW.04 Kel Waijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Jalan Alpukat V No.5 Rt 007/02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet). Yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan Rumah tinggal tiga (3) lantai sedangkan di lokasi peroyek tidak sesuai fisik bangunan kos-kosan empat (4) lantai.
Ironisnya meski terlihat bangunan Sudah terpasang Segel, Namun pembangunan tetap berjalan dengan lancar, Diduga ada kong-kalikong antara pemilik dan oknum pejabat Dinas Cipta Karya terkait, Seolah tak masalah terus berkembang meskipun melanggar. Segelpun di pindah ke salah satu ruangan, Agar tidak terlihat bangunan tersebut sudah di segel.
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari seksi Dinas Cipta Karya Kecamatan, maupun Sudin Dinas Cipta Karya Jakarta Barat. Apakah bangunan tersebut sengaja di ternak? Dan pemasangan Segel hanyalah formalitas guna menakut-nakuti saja, demi keuntungan kantong peribadi. Pantauan tim mediabuser.com
Sudin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta langsung turun tangan
Diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang dilakukan pemilik gudang disulap menjadi rumah tokoh, dimana pekerjaan bangunan dilakukan setiap hari, Seharusnya tidak boleh melakukan pelanggaran, namun pemilik gudang menjadi rumah tokoh ini tidak memperdulikan melanggar Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)
peraturan tersebut. Namun intinya dari laporan dari masyarakat yang tidak mau sebut identitas mengatakan banyak petugas yang datang seger bangunan gudang di Jl. Utama Sakti IX Blok 1 No.121 D RT.017/RW.04 Kel Waijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat tersebut,
Yang perlu dilakukan adalah penindakan tegas atas kegiatan membangun suatu bangunan gudang tidak sesuai peruntukan diduga tidak sesuai dengan Ijin berdiri bangunan tersebut.
Karena kegiatan ini sangat tidak adil dan sangat jelas salah peruntukan IMB tersebut, Jangan sampai nantinya kegiatan ini menjadi contoh buruk tidak baik untuk masyarakat yang lain-lainnya, dan agar tidak menjadi contoh buruk dan seharusnya dilakukan tindakan tegas bongkar tanpa pandang bulu dan hancurkan gudang ini tersebut. Dasar hukum melanggar Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) menyatakan “setiap bangunan gedung harus memenuhi standard persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut. Sertakan persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat (2) UUBG)”. Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat (4) UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG). Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta Barat (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP.36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005): a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; b. data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Pembangunan suatu gedung (Rumah tokoh) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG). Demikian Pelaporan ini kami sampaikan, mohon untuk dapat ditindak lanjuti. Fakta fakta menarik perhatian publik sehingga berita diturunkan. Bersambung edisi berikutnya.
(ARFENDY-RED)