JAKARTA,MEDIABUSER.COM –
Wartawan mediabuser.com dituntut tetap semangat memegang kode etik profesinya. Di sisi lain, wartawan mendapat hak khusus dan keistimewaan serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi Tugas jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kesatuan Negara Republik Indonesia, Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Lebih lanjut Arfendy Pimpinan Redaksi Media Buser & Kriminal Investigasi mengingatkan, meskipun memiliki hak khusus terkait fungsi jurnalistik, Wartawan tidak boleh berlebihan. Salah satunya, wartawan tidak punya hak dan fungsi melakukan memeriksa, seperti hak memeriksa atau menyidik yang dimiliki aparat kepolisian. Kewajiban Tugas Wartawan Mendapat Informasi lalu olah data sesuai fakta Investigasi.
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang mengahakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Setiap wartawan harus selalu berhati-hati dan melakukan pemeriksaan secara berulang-ulang sebelum memberitakan sesuatu, berimbang dalam arti tidak condong terhadap satu pihak. Selain itu, setiap wartawan juga harus dapat memisahkan fakta dan opini, serta tidak menghakimi orang.
Bohong adalah segala sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan tersebut namun diberitakan berbeda dengan fakta yang ada, termasuk dengan menambahkan bumbu-bumbu agar berita tersebut lebih dramatis. Wartawan juga tidak boleh menuduh tanpa dasar apa-apa (fitnah), bersikap kejam dan tanpa belas kasihan (sadis) serta memberitakan sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu birahi (Cabul).
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Sumber. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, Wartawan mendapat perlindungan Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang hukum dalam melaksanakan profesi tugas dimanapun berada rekan-rekan.