BATAM, MEDIABUSER. Com. Selasa, 22/12/2020
Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti sabu dari hasil penangkapan empat orang tersangka di beberapa tempat yaitu, Nongsa, Tanjung Buntung, dan Pulau Putri, yang di lakukan di lapangan parkir Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri.
Pada konfrensi Pers saat itu Wakapolresta mengatakan , memberikan apresiasi kepada Satreskim Narkoba Polresta Barelang secara refleksi dari bulan januari sampai desember 2020 pemusnahan ini telah yang sekian kali di laksanakan, dengan harapan dari penangkapan dan pemusnahan ini pada tahun 2021 bisa lebih baik lagi atas dukungan dari Granat, BPOM, Jaksa, dan rekan Media di bidang informasi untuk mendukung penekanan serta pemberantasan Narkoba ini bisa di laksanakan, kata AKBP Junoto, Sik.
Harapan beliau kepada pelajar yang saat ini melakukan belajar di rumah , agar orang tua melakukan pengawasannya masing – masing, apabila ada informasi berikan kepada kami.
Reporter : Marlon/Budi & Ramadan. S Domo