Reporter mediabuser.com Laporan langsung bangun tanpa IMB restoran Ikan Bakar di Muara Angke, pembangunan restoran apung yang dibangun Swasta di becking oleh Pemprov DKI berada di samping restoran ikan bakar. Senin (24/06/2019)
JAKARTA,MEDIABUSER.COM –
Ketika Tim mediabuser.com/Arfendy LSM Gempita DPP sekaligus konfirmasi kepada H. Udin sebagai kepala Pasar Perikanan Muara Angke diam saja tidak mau menjawab saat dikonfirmasi sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah pembangunan restoran Ikan Bakar rumah apung berkelas Internasional Muara Angke Jakarta Utara, diduga keterlibat para oknum Perikanan Muara Angke.
Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah susun, dan susun rumah sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang sesuai dengan bangunan gedung ( Pasal 7 ayat [1] UUBG ).Persyaratan administrasi bangunan memenuhi persyaratan hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin pendirian bangunan ( Pasal 7 ayat [2] UUBG ). Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilakukan setelah rencana teknis bangunan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan ( Pasal 35 ayat [4] UUBG ). Memiliki IMB merupakan kepemilikan dari bangunan gedung ( Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG ).
Pengaturan tentang IMB. Pengaturan lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin membangun gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses perizinan ( Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005 ). Permohonan IMB ditunjukan kepada Harus dilengkapi DENGAN ( Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005 ):
Sebuah. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti persetujuan pemberian tanah;
b.data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan terhadap bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Untuk wilayah DKI Jakarta, tentang IMB Pengaturan dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006 , pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan- Penggunaan Bangunan yang dikirimkan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas atau Suku Dinas atau Dinas ( Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006 ).
Dinas yang disetujui adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta sudah membangun restoran apung di Muara Angke, Jakarta Utara. Pembangunan dilakukan karena melihat kondisi lokasi pedagang di Muara Angke yang tak lagi untuk dijadikan tempat berdagang. Restoran apung di Muara Angke memiliki bentuk seperti ikan pari dengan luas 6.000 meter persegi.
Dengan konstruksi bangunan setingkat Internasional, bangunan tingkat dua yang mampu menampung sebanyak 30 pedagang Ikan Bakar. Kapasitas pengunjung sebanyak 300 orang di lantai dasar dan 80 orang di lantai dua.
Di restoran apung itu juga dibangun sembilan gazebo yang letaknya mengapung di atas laut. Gazebo utama memiliki luas 6×6 meter yang bisa menampung sebanyak 15-20 pengunjung.
Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap seperti wifi, live music, dan akan dibuka selama 24 jam. Anggaran untuk pembangunan restoran apung Muara Angke sebesar Rp.38 miliar yang disediakan melalui CSR dari PT. Kepland Investama.
Namun, informasi kelanjutan proyek pembangunan itu tampaknya belum banyak diketahui warga khususnya pedagang sekitar.
Wakil ketua komunitas ikan bakar Muara Angke, Muji menjelaskan, pihak pengelola pelabuhan Muara Angke memang telah memberitahukan rencana tersebut sejak April 2016. Namun, sampai saat ini, rencana pembangunan restoran apung itu tak kunjung terealisasi.
Dari sejumlah informasi yang beredar di kalangan pedagang, pembangunan restoran apung akan dimulai pada awal 2017. Selama masa pembangunan, seluruh pedagang akan dipindahkan ke tempat berjualan sementara di lahan parkir yang berjarak 200-300 meter dari lokasi restoran saat ini.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana pembangunan itu. Para pedagang juga belum mengetahui konsep ataupun jumlah pedagang yang bisa ditampung di restoran apung itu. (Arfendy/Red)