TANGERANG,MEDIABUSER.COM-Senin 30 Maret 2020
Dikawasan Perusahaan yang beralamat di Desa. MekarJaya Kp. Serdang Kec. Panongan, hadir beberapa tim kuasa hukum pekerja yang memberi mandat untuk membela hak yang seharusnya di berikan oleh pihak PT. Hwa Lien Steel Factory.
Tim Kuasa Hukum Delegasi Pemersatu Rakyat, Benny M, Sondakh,B.SC,SH,MH selaku Kuasa Hukum Subtitusi dari pekerja PT. Hwa Lien Steel Factory yang sebelum nya memberi kuasa kepada Tim Bantuan Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Delegasi Pemersatu Rakyat (DPP-DPR) yang di Ketua-oleh Muhamad Agus Supriatna, hadir di perusahaan tersebut, sesuai dengan hasil musyawarah/risalah pertemuan per tanggal 23 Maret 2020, yang kesepakatan nya adalah “Rapat ditunda sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 (senin)”.
Ternyata setibanya diperusahaan PT. HWA Lien Steel Factory tim Kuasa Hukum pekerja Benny M, Sondakh,B.SC,SH,MH dari Kantor Hukum/Law Office B.M. SONDAKH,B.Sc.,SH.,MH & Partner tidak ada satupun dari pihak Management Perusahaan yang mau menemui.
Hanya Ada Sambutan Dari Pihak Keamanan Pabrik tersebut Yang Awalnya Sempat Menahan Masuk Tapi Ketika Di Beri Penjelasan Detail Oleh Benny M Sondakh Baru Pihak Scurrty/keamanan Pabrik Tersebut Mengerti Dan Paham Bahwa Sanya DPP-Delegasi Pemersatu Rakyat (DPR)Dan Tim Kuasa Hukum Benny M Sondakh,B.SC.,SH.,MH Mendatangi Perusahaan Tersebut Atas Notabene Yang Kuat dan Resmi Hasil Kesepakatan Atar Tim Kuasa Hukum Dari Kedua Belah Pihak.
Dilokasipun Dihadiri Pula Binamas Serta Babinsa Desa Mekar jaya kec.panongan dihadapan publik dan awak media yang hadir Binamas Desa Mekar Jaya (Robby) Mengatakan : Mohon izin saya hadir Untuk Menengahi Agar Meminimalisir Sesuatu Apapun Yang Tidak Diinginkan Demi Keamanan Dan Kenyamanan.”tuturnya
Penolakan Pihak Management PT. HWA Lien Steel Factory
Disinyalir pihak Management PT. HWA Lien Steel Factory tidak mau menemui tim kuasa hukum pekerja dikarenakan sengaja menghindar karena dari salah satu kuasa hukum Perusahaan Rustam Efendi,SH secara terang-terangan tidak berniat baik menolak perundingan yang beliau sendiri jadwalkan pada tanggal 23 Maret 2020 untuk mengadakan musyawarah di tanggal 30 Maret 2020 (senin) via Telepon genggam dihadapan Publik disaksikan Pula Awak Media Ketia B.M. SONDAKH (Kuasa Hukum Pekerja/Buruh) menanyakan via Telepon : Sekarang Bung Sebagai Pihak Kuasa Hukum Yang Telah Menyepakati Pertemuan Di Tanggal 30 Maret Ini apakah mau hadir untuk menemui saya sebagai Tim Kuasa Hukum Pekerja ,??
Lalu Dijawab Langsung Oleh Pihak Kuasa Hukum PT. HWA LIEN STEEL FACTORY, Rustam Efendi, SH. Dalam Telepon Yang Di Losspeker Tersebut Secara Jelas Disaksikan Publik Dan Awak Media kata Rustam” Iya.. Saya Tidak Mau Bertemu.
Sungguh hal yang Sangat Miris dilakukan Oleh pihak Kuasa Hukum Perusahaan (Rustam Efendi SH.) Seperti tak siap menangani tugasnya sebagai Advokad/Kuasa Hukum dalam hal ini terkesan buat janji tapi tak komitmen dan menyalahi KESEPAKATAN kedua belah pihak. Apakah pihak management/perusahaan PT. HWA LIEN STEEL FACTORY diduga salah dalam memilih Kuasa Hukum “TAK BECUS” tangani selisihan antara perusahaan dengan karyawan nya sendiri.
Sepertinya istilah kata “Jangan menjadi panjak lenong jika tak bisa bermain Silat” mungkin ini Pribahasa yang cocok untuk Kuasa Hukum Pihak Perusahaan Yang tak menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Hukum Yang harus Propesional.
Selain kata M. Agus Supriatna Ketua DPP-DPR Indonesia Kepada Media Buser Hukum & Kriminal Mengungkap Fakta Demi Keadilan Memaparkan Jelasnya. jika memang pihak management Enggan untuk bermusyawarah demi tercapai nya Win Win Solution antara pihak Penguasa dan Pekerja maka diri nya akan melanjutkan kasus PHK ini ke Jenjang Tripartit yang sudah di kuasakan kepada Benny M, Sondakh,B.SC,SH,MH selaku Kuasa Hukum Subtitusi pungkas nya.
Pihak management/perusahaan PT. HWA Lien Steel Factory sulit dikonfirmasi terkesan tertutup dan menutupi masalah selisihan antara PT. HWA Lien Steel Factory dan Karyawan nya. Sehingga berita ini diturukan pihak PT. HWA Lien Steel Factory tidak ber etikad baik kata Benny.( SUPARTA/RED )