JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim menolak gugatan Praperadilan keluarga salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak Polisi. Pihak Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai segala keputusan hakim soal putusan praperadilan ini. Kata Yusri, pihaknya telah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim.
“Artinya penegakan hukum apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.(*)