TANGERANG, MEDIABUSER.COM –
Polsek Balaraja,Polresta Tangerang,Polda Banten ungkap kasus tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo. percobaan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 jo, Pasal 53 KUH Pidana Selasa 29/12/2020
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP / 1452 / K / XII / 2020 / Sek. Balaraja, tanggal 28 Desember 2020. a.n. pelapor Umar Sumardi pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, dengan tempat kejadian kampung Bojong pinang RT 007/002 desa merak kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang
Pelaku berinisial SA (23), beralamat di kampung merancang RT 0012/004 desa kendayakan kecamatan Kragilan kabupaten serang, saksi saksi antara lain Ani Homsani dan Muhammad Rohim.
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut.
Awalnya pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wib pada saat Ani (kakak kandung pelapor/korban) sedang duduk diteras rumah kemudian datang pelaku SA (23) dengan mengendarai motor HONDA SCOOPY warna Putih Hitam kemudian diparkirkan diluar pagar sementara pelaku SA (23) langsung masuk ke ruang tamu rumah milik korban dan pada saat itu korban sedang berada didalam kamar tidur dengan pintu kamar terbuka.
Korban dan pelaku sempat saling adu pandang setelah saling melihat kemudian Pelaku keluar menuju motor Yamaha MIO Nopol : A-5163-WL milik korban yang terparkir disamping teras rumah.
Setelah korban melihat gelagat yang mencurigakan dari Pelaku tersebut kemudian korban menelpon saudara korban yang bernama Rohim.
Pada saat menunggu Rohim datang Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara keluar pagar dan mengarah ke motor yang digunakan Pelaku (motor HONDA SCOOPY warna Hitam Putih) sebelumnya namun berhasil korban cegah dan tidak lama kemudian Rohim tiba disertai warga yang mulai ramai kemudian korban warga bersama-sama membawa Pelaku ke Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro membenarkan hal tersebut saat ini pelaku ditahan langkah selanjutnya lengkapi Munduk memeriksa saksi saksi menyita barang bukti gelar perkara periksa tersangka dan kami persiapkan berkas ke JPU.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy nopol A 3907 EJ warna hitam putih tahun 2019 tanpa dilengkapi surat kendaraan , dan satu kunci letter T, pelaku dikenakan pasal 363 jo.pasal 53 KUHPidana,”ujarnya Kapolsek.
(Rdn Noer)