TANGERANG,MEDIABUSER.COM-
Tawuran yang seringkali memakan korban jiwa kini terjadi di wilayah perimeter yang mengakibatkan korban luka terkena sabetan senjata tajam (sajam), Team Garuda Penyidik Polresta Badara Soekarno Hatta mendapat laporan tersebut langsung bertindak dan mengaman kan tiga pelaku tawuran yang berinisal (AM) dari sekolah SMKS Setia Gama Jakarta Barat yang melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai yang mengenai lengan dan badan. Inisial (AP) dari SMKS Patriot Nusantara Jakarta Barat yang melakukan bacokan menggunakan senjata tajam sejenis Cerulit pada kepala belakang korban dan bernisial (MF) SMKS Yadika 3 Jakarta Barat yang melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata tajam cerulit, tawuran tersebut Berawal dari saling ejek ejekan dan saling tantang di media sosial berlanjut untuk melakukan tawuran melalui Whatsapp sampai akhirnya terjadilah tawuran diwilayah perimeter , sebelum tawuran berkumpul di basecampnya masing-masing untuk SMKS Teknologi Teluk Naga Tangerang di sebuah gubuk pada area taman Teluk Naga Kalibaru Tangerang dan untuk SMKS Yadika jakarta barat di kediaman tersangka AM yang beralamat di Pegudangan Kamal Indah Jakarta Barat, dari tawuran tersebut sampai memakan korban luka-luka, korban R anak yang di bawah umur yang bersekolah di SMKS Teknologi Teluk Naga yang mengalami luka akibat senjata tajam sayatan kepala bagian belakang, sayatan pada lengan bawah, sayatan pada dada samping, sayatan pada lengan atas, berdasarkan Rontgen tulang pengumpil pada tangan korban putus,Saat memberikan keterangan saat conferensi pers pada hari Kamis (13-08-2020) Kapolretsta Soekarno Hatta Adi Ferdian Saputra S.I.K mengatakan ,Hari ini kita berkumpul dalam rangka rilis pengungkapan kasus tawuran dan penguasaan senjata tajam yang melibatkan diantaranya anak sebagai pelaku atau yang di bawah umur sesuai undang-undang, peristiwa ini berawal dari pemanfaatan media sosial secara kurang baik atau salah sehingga media sosial tersebut dimanfaatkan untuk saling menantang pertama menggunakan media sosial kemudian dilanjutkan dengan chat menggunakan media sosial antara satu sekolah yang berlokasi di Jakarta Barat dengan sekolah lain yang berada di Teluknaga Tangerang Banten . dari peristiwa yang pertama dari SMKS Teluknaga menantang yang dari salah satu SMKS di Jakarta Barat dari sana dipilih tempat oleh mereka dan ditentukan tempat di Tangerang, kemudian kalau di Tangerang katanya tempatnya selalu dipisah oleh masyarakat dan polisi sehingga mereka memilih perimeter lebih aman dan sepi mereka Jadi bisa puas untuk saling menganiaya di perimeter kemudian dari sana pada tanggal 4 tersebut peristiwa paling menantang sore hari sudah terjadi dan benar sekelompok pelajar berada di perimeter melakukan kegiatan saling menantang dan membawa 3 senjata tajam sehingga dari kegiatan yang mereka lakukan ini perkelahian penganiayaan ini timbul korban-korban yang menurut kaca mata hukum menimbulkan Luka berat, Kemudian dari sana apa yang terjadi kita analisa kemudian khususnya tim Reskrim satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada membuat 2 laporan polisi sekaligus. Pertama laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang kedua terkait penggunaan penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu undang-undang darurat undang-undang darurat nomor 12 tahun 52 kemudian juga pasal 170 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Atau undang-undang nomor 35 tahun 2014 dari sana peristiwa tersebut menimbulkan 1 korban luka berat atas nama R asal SMKS yang berada di Teluknaga, peristiwa ini bisa saja masing-masing merupakan korban Akan tetapi karena yang jatuh korban ini dari SMKS Teluknaga sehingga tersangkanya adalah dari Jakarta Barat mungkin saja kalau memang jatuh korban dari Jakarta Barat tersangkanya dari SMKS yang ada di Teluknaga. kita tetapkan dari SMKS Teluknaga hasil dari penyelidikan beberapa orang sudah di amankan untuk kemudian diproses lidik dan Sidik oleh sat Reskrim Polresta bandara soekarno-hatta kemudian tidak berhenti di sana fakta-fakta Apalagi yang dapat digali adalah penggunaan senjata tajam penggunaan senjata tajam ini mereka diancam dengan undang-undang darurat. Kemudian dari para tersangka maupun korban ini diantaranya masih berada di bawah umur sehingga kita perlu treatment atau penanganan khusus sesuai dengan undang-undang perlakuan terhadap anak-anak usia dibawah umur, “ucapnya”
Lebih lanjut Kapolresta Bandara Soetta Adi Ferdian Saputra S.I.K Mengatakan, ini rekan-rekan sekalian ini pentingnya pentingnya Orang tua mengawasi anak-anak nya sehingga tidak terjadi hal demikian penyalahgunaan gadget senjata tajam Mini pengawasan orang tuanya, himbauan dari kita selaku aparat penegak hukum untuk lebih detail silakan rekan-rekan berkoordinasi dengan satreskrim Pak Kasat Reskrim hanya itu beberapa keterangan yang dapat saya rilis pada siang hari ini hal-hal yang lebih detail lagi silahkan kepada satreskrim atas ungkap kasus nya, Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dengan harapan tidak terjadi lagi hal demikian Kamtibmas dapat selalu terjaga khususnya di wilayah hukum bandara soekarno-hatta maupun di perimeter,” ungkapnya.
(Suparta)