JAKARTA,MEDIABUSER.COM
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu senilai Rp300 miliar dan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti mata uang asing palsu dari berbagai negara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, tujuh orang tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. Empat orang ditangkap pada Kamis (4/7) lalu di depan Hotel Santika, Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta Utara,.
‘Penangkapan, yang pertama itu kita amankan DA, RVL, AS, AR di Hotel Santika berikut barang bukti. Satuan Reskrim mendaoat Informasi keberadaan empat tersangka yang diduga akan melakukan transaksi uang itu ke masyarakat,’ jelas Reynold , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7).
Adapun dari keempat tersangka yang diamankan sebanyak 1.000 lembar uang pecahan 100 US Dollar (USD) yang masing-masing dijual seharga Rp 5 ribu atau bila dirupiahkan menjadi Rp 500 juta.
Petugas curiga dan memastikan uang itu palsu usai melakukan pengecekan ke bank terdekat pasca penangkapan dan kemudian melakukan melakukan pengembangan. Satun Reskrim akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FF, PA, dan HS.
‘Ketiga tersangka ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur. Dari lokasi penangkapan, diamankan pula mata uang palsu dari Amerika Serikat, ringgit Brunei Darussalam, dollar Kanada, mata uang Brasil, dan obligasi Poundsterling, Dollar Hongkong, serta Euro. Jumlah totalnya, bila dirupiahkan, mencapai Rp 300 miliar” ungkap Kapolres
Selain itu kepolisian juga bekerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta untuk memastikan uang tersebut palsu atau tidak. “Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika dengan Secret Service FBI yang mengatakan uang tersebut palsu. Dugaannya bukan diproduksi dari AS,” jelas Reynold
Dijelaskannya uang palsu tersebut memiliki perbedaan jelas dibandingkan dengan mata uang asli. Letak perbedaannya dapat dilihat dari kualitas kertas, warna dan tulisan yang cukup mencolok.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka terancam dijerat pasal 244 KUHP dan 245 tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Fhebe Butet)