Reporter Aryo Banaspati mediabuser.com melaporkan langsung di TKP Klaten Jawa Tengah.
KLATEN JAWA TENGAH, MEDIABUSER.COM –
Pantauan Reporter Aryo Banaspati mediabuser.com Malam hari Cafe dan Terminal Klaten rame gabungan aparat melaksanakan Inspeksi PROKES, Wilayah Hukum Polres Klaten bersama Muspika Kecamatan Klaten Selatan melaksanakan razia masker di Jl. Pemuda Klaten Melaksanakan Pendisiplinan prokes yaitu razia masker di sepanjang jalan pemuda Klaten. (21/12/2020). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker serta penegakan Perbup Klaten No. 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Pelaksanaan razia dipimpin oleh Kapolsek Klaten AKP. Sriyanto, SH serta diikuti oleh anggota piket jaga Polsek Klaten, Koramil 06 Klaten Selatan dan staf Kecamatan Klaten Selatan serta relawan tanggap Covid-19. Dalam kesempatan razia tersebut telah menindak pelanggar dengan rincian tindakan 1 ditahan KTP selama 10 hari.
Kapolsek Klaten AKP. Sriyanto, SH, menjelaskan kegiatan razia ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya pemakaian masker guna mencegah penyebaran Covid-19. “Masih saja ada masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan penggunaan masker, dan untuk memberikan efek jera masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di berikan sangsi disiplin seperti penahanan KTP”.ujarnya
Pada disiplin Dan Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal Pemerintah Jawa Tengah telah mengeluarkan kebijakan yang memper bolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.
Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut new normal.
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Malam ini Cafe dan Terminal Klaten rame di Inspeksi PROKES, Razia terutama dilakukan pada tempat Kafe dan karaoke yang liat dan tak punya izin sema sekali.
Mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang -remang, tempat terminal, dan hiburan Kafe dan Karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.
“Saat ini, memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum,” kata Kapolres Pati AKBP. Bambang Yudhantara Salamun, di Pati.
Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat- tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Pati, kata dia, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.
“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Pati. Kalau saat ini wilayah hukum Cilacap yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Pati juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Yudhantara yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyumas itu pula.
Kasat Sabhara Polres Pati AKP. Sugino mengungkapkan dari razia pada beberapa waktu yang lalu, terdapat 12 pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara. “Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.
Ia mencatat ada 28 orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, 12 orang wanita pemandu karaoke dan 12 orang pengunjung serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.
Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan kafe dan karaoke ilegal. “Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” ujarnya. Sehingga berita ini diturukan.
(Aryo Banaspati/TIM)