PEKANBARU, MEDIABUSER. Com, Kamis, 18/6/2020. Tepat pada tanggal 9 Juni yang lalu, Kapolda Riau, Bapak Irjen Pol. Agung Setia, meninjau dan melakukan Konferensi Pers langsung di tempat Kejadian Perkara (TKP) narkotika jenis Sabu, sebesar 24 kg, di lokasi salah satu rumah penduduk di kawasan Kelurahan Tangkerang Tengah. Meskipun saat ini masih berada dalam suasana New Normal , tidak membuat surut Kapolda dan Jajarannya untuk memerangi kegiatan penggunaan dan jual beli Narkotika di tenagh masyarakat.
Penagkapan sabu dengan sejumlah sebesar itu, membutikan bahwa kejahatan narkotika selama masa pandemic Covid-19 ini tetap saja merajalela, pelaku kejahatan seakan -akan memanfaatkan kondisi masyarakat yang akan hanya aktif di rumah sebagai suatu kesempatan untuk menjalankan kejahatan mereka. Namun kondisi ini tidak berarti membuat kepolisian lengah. Pihak kepolisian justru semakin ketat dalam melaksanakan tugas penegak hukum terhadap pelaku Kejahatan di tengah masyarakat. Peran terhadap Kejahatan narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dikarenakan dampaknya yang bukan hanya membuat penggunanya mengalami ketergantungan. Namun lebih dari itu, dengan satu perbuatan penyalahgunaan narkotika akan dapat menimbulkan kejahatan yang baru lainnya seperti mencuri, memperkosa sampai dengan membunuh. Seperti kasus pembunuhan akibat penyalahgunaan narkotika beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru. di mana pelaku seorang ayah dibawah pengaruh Narkotika tega membunuh anak tirinya.
Memgingat besarnya dampak dari penyalahgunaan narkotika dan masifnya penjual, peredaran dan penguna , maka pemberantasan narkotika tidak bisa dikerjakan sendiri oleh kepolisian, Perlu peran serta masyarakat, toko masyarakat, toko agama sangat di perlukan. Peran serta disini bertujuan untuk saling melindungi, dan menjaga, mencegah masyarakat dari bahaya dan jerat dari narkoba.
Kerjasama dan peran masyarakat mulai dari memberikan informasi kepada pihak kepolisian, melakukan pengawasan di lingkungan sekitar, sampai dengan lingkungan terkecil yaitu keluarga sangat di perlukan untuk mencegah dan mengurangi tidak pidana narkotika . Dengan kuatnya pondasi agama dan keluarga, maka pengunanaan narkotika dapat di cegah dari keluarga. Mengingat kejahatan narkotika saat ini telah menjadi musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa kedepannya. Ujar Dr. Maria Maya Lestari, SH, MSc, MH.
Reporter : Ramadan. S Domo