TANGERANG,MEDIABUSER.COM-
Atas Informasi yang dimiliki pertugas dari Imigrasi Tangerang, pada hari Jumat, 24 Januari 2020 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang di Apartmen (GWR) daerahOrang Panunggangan Utara-Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP di BSD City, telah berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang laki-laki WNA asal Afrika.
2. Mereka ialah 5 (lima) orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (Overstay) sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan (blacklist),
3.10 (sepuluh) orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka,
4. Pada saat dilakukan penangkapan, mereka semua hanya sedang melakukan kegiatan biasa seperti bermain komputer dan laptop sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan dan apakah kegiatan mereka itu terkait dengan masalah kirminal seperti Cyber Crime dan lain sebagainya.
Oleh karena itu kami akan segera melakukan pendalaman dan kalau dianggap perlu, kami akan menggandeng instansi penegak hukum lainnya.
5. Penangkapan ini merupakan hasil pertama kali dalam operasi yang kami lakukan pada tahun 2020 ini sedangkan sepanjang tahun 2019 Kanim Tangerang sudah melakukan :
a.Penyidikan terhadap 1 Orang WN bangladesh dengan pengenaan pasal 113 uu no6 2011 masuk wilayah indonesia tanpa melalui TPI
b.Tindakan Adminis Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 632 Orang WNA dan mayoritas mereka ialah 565 Orang WN Nigeria, 96orang WN cina Dan 15 Orang WN korea selatan
6. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat jika ada yg melaporkan kepada kami tentang keberadaan orang asing yg diduga telah melakukan pelanggaran hukum karena prinsip negara kita terhadap orang asing adalah Selective Policy.
Artinya orang asing yg boleh tinggal dan berkegiatan di Indonesia ialah orang asing yang memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan Negara Indonesia (Prosperity Approach) dan tidak mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI (Security approach).(Suparta)