JAKARTA UTARA, MEDIABUSER.COM – Dr. Djamalluddin Koedoeboen,SH.,MM sebagai pengacara Hendra menjelaskan kronologis terkait fakta-fakta hukum yang dialami oleh Hendra warga Jakarta Utara menambah daftar perkara yang sangat janggal pasalnya, Laporan Polisi dengan nomor : LP/3279/V/2019/PMJ Dit Reskrimum, Surat perintah penyelidikan Nomor SP Lidik 833/VI/Tes 1.8/2020/RESJU Tanggal 30 Maret 2020.
Penyidikan tindak pidana pencurian dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana, dengan tempat Kejadian Perkara berada di JL. Puri Jimbaran ll Blok E6 D No.3. Pada tanggal 07 Pebruari 2019 di JL. Puri Jimbaran ll Blok E6 D No.3 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Hal tersebut terjadi pada saat Hendra membeli rumah terduga pelaku yang berujung keranah Hukum Ironisnya, hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polisi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya yang artinya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan negri Jakarta Utara, dan kemudian 2 orang tersangka, atas nama Lydiawati Dhaki dan Fatrokhi alias Roy selanjutnya dilakukan tahanan kota oleh Kajari Jakarta Utara.
Padahal terdakwa seharusnya ditahan fisik bukan tahanan kota, dan saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Utara, yang telah memasuki tahap penuntutan oleh JPU, namun ditunda penuntutannya sampai hari Selasa, 13 April 2021, dalam proses perkara tersebut ada kecurigaan dari sang Pelapor, terkait prosesnya, padahal, ingatan masyarakat masih segar dengan Statement Kapolri pada saat pelantikan mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,
Jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam kebawah tetapi hukum harus tajam juga keatas tanpa pandang bulu namun sangat disayangkan seperti hal ini… Perkara yang dilaporkan oleh Hendra terkesan diabaikan oleh pihak kejaksaan Jakarta Utara. Sidang PN Jakarta Utara puluhan kali tidak kunjung selesai katanya.
Bahkan informasi yang didapat oleh korban, Tersangka yang berinisial LD diduga kuat memiliki bekingan Oknum petinggi penegak hukum sehingga LD merasa kebal hukum dan lebih lucunya lagi kasus tersebut malah berbalik kepada sikorban (Pelapor) anehnya, Hendra sebagai korban meminta kepada Jaksa dan Hakim penegak hukum kiranya memberikan efek jera kepada para terdakwa sesuai hukum yang berlaku dan seadil adilnya, dalam kasus pencurian dan Perusakan dimaksud
Berawal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 07 Pebruari 2019 sudah 2 tahun lebih namun hingga saat ini kasus tersebut terkesan lamban, Sehingga berita ini diturunkan, berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(TIM)