TANGERANG, MEDIABUSER.COM –
Pengguna kendaraan bermotor sudah pasti memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Jika masa berlaku akan habis, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan. Jika sampai terlewat, maka Anda harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan ingin melakukan perpanjangan SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menyediakan layanan SIM Keliling Berlokasi Di Samsat Balaraja, dengan jam opersai mulai pukul, 08:00 hingga 14 :00 WIB. Rabu, 03/01/2021.
Hasil investigasi Tim mediabuser, Bripka Syarif menyebutkan, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM maka Polda Banten mengadakan pelayanan keliling.
Lanjutnya, Untuk wilayah Kabupaten Tangerang konsentrasi titik pelayanan di lingkungan Samsat Balaraja, dan pelayanan ini di jadwalkan dalam satu minggu hanua sekali, yakni pada hari Rabu, ini pun hanya perpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A saja dan tidak untuk melayani pembuatan SIM baru”, ungkapnya.
” Sebagai informasi, biaya permohonan perpanjangan SIM sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016,tentang penerimaan Negara bukan pajak ialah Rp.80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C,
Dengan persyaratan:
-Foto kopy KTP yang masih berlaku
-Foto copy SIM yang lama di sertakan yang asli
– Bukti kesehatan dan
-Sikologi.
“Demi mencegah penyebaran Virus Covid 19 ini Kami tetap menghimbau dan menerapkan PROTOKOL Kesehatan 3M, Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker Kepada pemohon saat mengunjungi lokasi SIM keliling di masa Pandemi ini”, Pungkasnya.
( Aji, S)