ACEH UTARA, MEDIABUSER.COM –
Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini ditayangkan.
Dua warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dieksekusi cambuk lantaran kasus jarimah zina, di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Kamis (14/1) kemarin.
Kedua pasangan jari tersebut adalah seorang pria berinisial MU (30) dan wanita AZ (34).
Dalam eksekusi cambuk itu mendapatkan pengamanan yang ketat dari Polres Aceh Utara.
Kedua pelaku di Eksekusi cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan lainnya.
Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pasangan non-muhrim itu melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang dimaksud pasal 33, pasal 25 dan pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mereka dijatuhi larangan masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.
Informasi yang diterima Wartawan, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan itu pelayanan unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sedangkan jarimah zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. Fakta-fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini diturukan.
(Samsuddin/Tomi)