SINTANG KALBAR, MEDIABUSER.COM–
Arfendy Wakil Sekum GWI Gabungan Wartawan Indonesia angkat bicara tentang penangkapan ke tiga Wartawan dituding Peras SPBU Lintas Melawi, Tiga Wartawan Sintang di Ciduk Penyidik Polres Sintang, harus pembuktian dua alat bukti pihak penyidik Sintang, pelaku Suap juga harus di proses hukum yang berlaku di Indonesia,
Pasal untuk menjerat pelaku Suap Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang- undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”)
Barangsiapa memberi suap dan terima suap sesuatu kepada seseorang yang dimaksudnya untuk tujuan atau membujuk orang itu sesuatu yang buletin atau buletin sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang berkaitan dengan kepentingan umum , karena memberi suap dengan pidana penjara selama-terbit 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Diduga pemerasan yang dilakukan tiga oknum Wartawan. Ketiga oknum tersebut di tangkap Tim Buser dari Kepolisian Resort Sintang, Polda Kalbar, diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha SPBU di Lintas Melawi, Sabtu (6/2/2021).
Ketiga oknum wartawan kena batu nya berinisial adalah ER, P dan H, ditangkap Tim Buser di Warkop di kawasan Tugu Bank Indonesi (BI) jalan PKP. Mujahiddin Sintang saat ingin membagi uang hasil pemerasan, namun naas bagi ketiganya, rupanya gerak gerik pelaku pemerasan tersebut telah di intai oleh Tim Buser yang sudah berada di TKP.
Dari Tempat Kejadian Perkara TKP, Tim Buser mengamankan tiga oknum tersebut dan barang bukti.
Menurut salah satu Tim yang ikut menciduk ketiga oknum tersebut, bahwa oknum tersebut telah meresahkan pemilik usaha SPBU.
“Untuk kronologinya nanti ya, nanti kita infokan lebih lanjut dan juga ketiga oknum tersebut lagi kita BAP” ucapnya dengan singkat.
Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik ini di tayang, ketiga oknum tersebut masih diproses BAP oleh penyidik di Polres Sintang.(RED)