MUBA, MEDIABUSER.COM
Diduga Oknum ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menggerogoti uang Rakyat yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Hal yang merugikan keuangan Negara tersebut diduga dilaksanakan oleh Oknum Dinas PMD tersebut dengan cara mengarahkan para kades dan perangkat Desa untuk berbelanja kebutuhan Pengadaan Peralatan Karhutlahbun di toko yang Mereka tunjuk.
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang kades yang meminta indentitasnya di sembunyikan mengatakan bahwa, Oknum ASN Dinas PMD Muba tersebut memberikan Arahan agar Para kades atau perangkat Desa untuk belanja di Toko yang mereka Tunjuk.
“Mau tidak Mau, ya, kami turuti saja Pak, dari pada nanti kami diperhambat untuk mengurus Administrasi dan hal lain di PMD. “Terang salah seorang Kades kepada awak media.
“kami mengirimkan uang (Trabsfer) sesuai anggaran untuk Karhutlahbun dari ADD sebesar Rp.60 juta. Ternyata pihak toko hanya mengirimkan 2 mesin Pompa Air tekanan Tinggi type QFP 200 beserta selang dan peralatan lainnya. “imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, ternyata harga 1 unit mesin pompa type QFP 200 beserta kelengkapannya, harga pasaran satu unitnya hanya Rp.2.700.000 sampai Rp.3.500.000. Sehingga, diperkirakan, 2 unit mesin Pompa yang dikirim harganya tidak sampai Rp.10.000.000.
Sedangkan Dana yang dikirim Kades atau perangkat Desa ketoko tersebut sebesar 60 juta rupiah. Lalu kemana dan untuk apa Sisa dana yang Rp.50 juta an tersebut.
Kadis PMD Muba. Richard Cahyadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan hak jawabnya sampai berita ini diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun terkait hal tersebut, pihak Tipikor Polda Sumsel sudah memanggil 27 orang kades di Muba, untuk dimintai keterannya terkait hal tersebut. (Dirman & Tim)