TANGERANG, MEDIABUSER.COM, 03/09/3020
Adanya kejanggalan dalam penyelesaian proses mengungkap ketidak adilan dan buntunya proses hukum, setelah melihat adanya keganjilan dalam penanganannya untuk memperjuangkan hak milik sebagai ahli waris Kini ” Susi Herawati ” bangkit memperjuangkan atas ketidak pastian hukum tersebut. saya akan terus berjuang memperjuangkan hak tanah ini yang di duga diserobot oleh pihak pihak para orang orang besar serta mafia tanah dan adanya keberpihakan oknum penegak hukum.
Bukan waktu sebentar hampi 26 tahun saya berjuang guna lurusnya permasalahan ini tetapi selalu buntu dan berhenti di tengah jalan ujarnya sangat kesel saat di jumpai di lokasi tanah pada tanggal 01/09/2020, Sudah lima kali pergantian kepala desa/lurah dari jaman nya kepala desa ” Sebul – Mamat – Rusdi – Tatang sampai Aca Amaludin ” kepala desa yang terakhir ini menjabat.
Semuanya menutup pintu guna memberikan keadilan kepada saya sebagai ahli waris dari Lim Lian Hok pemegang hak awal dengan Bukti girik nomor C 207 Persil 107,107,108 dengan luas tanah 51,800 M2 di desa situ gadung kec. Pagedangan kab. Tangerang Banten Tutur ” Susi Herawati ” mungkin karena luas dan mahalnya tanah yang berdampingan kota BSD barangkali harga tanah saat ini sehingga mereka hilap dan halalkan semuanya guna kepentingan dunia masih ujar ” Susi Herawati ” sambil munculkan senyum cibiran.
Sedangkan saksi hidup ” Usin ” usia 81 tahun Kakek tua yang saat ini tinggal di sekitar lokasi membenarkan bahwa ini semuanya milik ” Susi Herawati ” selaku pemilik waris tunggal. Sudah beberapa kali dia berjuang, namun hasilnya tetap tidak harapan, dan sudah hampir puluhan kali dibantu oleh kuasanya selalu juga buntu, ada apa saya juga tidak tahu saya juga melihatnya dan mendengarnya sangat lelah kenapa tidak pernah menemukan kepastian ujar ” usin ” selaku pengurus dan penggarap dari jamannya pemilik tanah asal masih hidup.
Seperti nya warna warni sinar lampu jika malam hari membuat silau mata para manusia serakah. Daerah ini di sebut sebagai blok Ranca edan ujar saksi di lokasi saat media buser.com turun ke lokasi yang dimaksud. Sebut saja namanya ” bang dublong ” saat ditanya pada saat itu dialokasi.
ADANYA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 2 Tahun 2003 dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA nomor 53 Tahun 2010 semoga mereka yang diduga terlibat jera karena peraturan pemerintah atau PP ini tidak boleh dilanggar.
Contoh PP nomor 2 tahun 2003 LARANGAN BAGI ANGGOTA POLISI Pasal 5 hurup A. Larangan bagi anggota polisi ” melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara atau pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 5 hurup D. Bekerja sama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi/golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Atau
PP nomor 53 tahun 2010 untuk PNS PASAL 4 Ayat 1 tentang penyalahgunaan Wewenang. Pasal 4 Ayat 2 menjadi pelantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pasal 4 ayat 10. Melakukan suatu tindakan Atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Jelas ini semua tidak boleh dilanggar. ( Yudi )