KOTA SORONG l MEDIABUSER.COM – Binmas Polres Sorong Kota Aipda Thomas Mauri,’’ telah menerima laporan pengaduan seorang perempuan yang bernama Fransina (27) telah di hamili seorang pria yang bernama Andrey Philps Bless (26), persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada niat baik dari pelaku Andrey.
Aipda Thomas, Binmas Polres Sorong Kota menjelaskan persoalan kasus muda mudi ini sudah cukup lama dan awalnya korban FT (27) dan keluarganya melaporkan APB alias Andre (26): permasalahan ini ke Polsek Sorong Timur namun belum ada titik temu sehinga keluarga korban melaporkan persoalan ini ke Polres Sorong Kota dalam hal ini Bimas Polres Sorong Kota dan persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan berupa Mediasi pertemuan antara kedua bela pihak dan ini pertemuan yang ke 5 kalinya dan keluarga Pelaku sampai saat ini tidak ada niat baik padahal sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak peroalan ini di selesaikan secara adat dan budaya yang di mediasi oleh Binmas Polres Sorong Kota (Kamis, 16/06/2022).
Sambung Aipda Thomas,’’ persoalan ini sudah termasuk pelangaran hukum yaitu tentang perlindungan anak uu no. 35 thn 2014 dan secara adat juga sudah termasuk pelangaran adat namun berbicara masalah perkawinan kami kembalikan kepada pihak keluarga kami tidak interfensi, berujung dari pada itu kita sudah sepakat hari ini namun kenyataannya sampai pertemuan ke 5 kali.
Pelaku APB sudah mengakui perbuatannya. Sedangkan korban menyampaikan secara keluargaan justru menantang sama calon istrinya dan orangtua, korban menyampaikan dengan baik saya tidak datang hair dalam pertemuan tersebut dan pihak keluarga pelaku juga tidak mengindahkan permintaan keluarga korban maupun tidak menyangupi sesuai tuntutan keluarga korban dengan alasan fres waktu sangat dekat.
Korban punya hak untuk melapor namun kami masih memberikan toleransi waktu sampai dengan tanggal 30 juni 2022 tidak ada tanggapan yang baik maka kasus ini akan kami tingkatkan proses lebih lanjut ke tingkat PPA dan di rekomendasi langsung dari Binmas Polres Sorong Kota.
Sementara korban FT (27) mengatakan kekesalannya bahwa merasa dari pihak keluarga pelaku sudah terlalu mengulur-ulur waktu sampai usia kandungan saya ini sudah berjalan 5 bulan sementra permasalahan ini sudah hamper 4 bulan tidak terselesaikan dengan baik dan saya merasa bahwa tidak ada etikat baik dari keluarga pelaku APB alias Andre (26).
Apabila pertemuan berikutnya tanggal 30 Juni 2022 tidak terselesaikan dengan baik maka saya meminta kepada pihak berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kata FT.AM)
RED/ABDUL&TIM