KALIDERES, MEDIABUSER.COM –
Sorotan Publik Tugas Pokok dan Fungsi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tidak cermat dan tidak melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan terkesan oknum pertugas tak professional..
Diduga sangat lemah Tugas dan Fungsi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Tindakan penertiban ruang dan bangunan, berdasarkan Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Undang Undang tahun No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No.7 tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.
Kinerja Citata Kalideres justru para pelanggar bangunan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, penyegelan dan rekomendasi tehnik saja (Rekomtek) bahkan pembongkaran. Hal ini menimbulkan resahan diduga ada disinyalir hanyalah terima bersih saja dari pemilik bangunan tersebut. Ketika Tim mediabuser.com melakukan mengungkap fakta demi keadilan ke bangunan yang bermasalah atau melanggar Tempat Kejadian Perkara TKP di Perum Daan Mogot Baru Jalan Tampak Siring Timur No.28 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Administrasi Kota Jakarta Barat, bangunan Izin 3 lantai tapi Fisiknya 4 lantai padahal menurut peraturan yang ada rumah tinggal hanya di izinkan 3 lantai.
Diguga bangunan tersebut melanggar GSB dan GSJ KDB RTH. Bangunan yang berdiri megah ini dibiarkan berdiri tanpa disentuh, Petugas Kecamatan sudah ke lokasi menurut keterangan pekerja, ”masalah yang urus izinnya saya tidak jelas kata pakde, tapi dari Kecamatan pernah sudah kesini kata pakde, 4/2/2021)
Lain Pegadungan di Jalan 20 Desember. No.4 RT.002 RW.03 Kelurahan Pegadungan, bangunan sudah di Segel tapi masih kerjakan, menurut keterangan pekerja memang bangunan ini sudah di segel namun sudah di selesaikan cara diam”.
Tangi,SH.. Aktivis yang juga Law Firm. Arfendy LSM DPP Gempita mengatakan pihak akan ambil sikap tegas diduga terkait kinerja Citata Kalideres, tidak professional. Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata)
“jelas menyalahgunakan jabatan, jika memang terbukti ada indikasi terima suap kami akan laporkan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat. Jelas-jelas Pembiaran bangunan yang melanggar berimbas rusaknya penataan ruang di wilayah DKI Jakarta tersebut, lalu apa fungsi
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata)
perencanaan Kota. Buat apa di buat Undang-Undang tapi tetap tidak tegas dan Peraturan daerah, harusnya menegakkan peraturan bukan mencari keuntungan di balik peraturan, ” jelas Tangi.SH
Tangi.SH juga menegaskan bangunan yang sudah di segel harusnya dihentikan dahulu karena fungsi segel adalah memberhentikan segala kegiatan yang ada di Tempat Kejadian perkara TKP. Ia berharap para pejabat terutama Walikota Jakarta Barat punya kewajiban bertindak tegas dan memberikan sanksi ke bawahannya yang tidak menjalankan fungsi dengan baik agar pembangunan Jakarta lebih baik dan tertata rapih.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota menegas kepada kebawahan nya tidak boleh korupsi” tegasnyq jangan pernah terima amplopnya, tapi terima uangnya saja dari pihak pemilik manapun karena itu sama saja merendahkan diri dan sangat memalukan baik di hadapan Tuhan atau keluarga.
Fenomena pelanggaran bangunan di kecamatan Kalideres seakan dunia miliknya, menjadi cerita klasik dari dulu. Rusaknya tata ruang di Kalideres akibat oknum terbiasa kali. Dugaan lemahnya pengawasan dan penertiban dan petugas jalan ditempat. Tim Media Buser Hukum & Kriminal menindak lanjuti kepada Citata Kalideres Riza. Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(Arfendy-Red)