PANDEGLANG, MEDIABUSER.COM -Pelaku Kejahatan ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak dibawah umur. Ketentuan Hukum yang dapat menjerat pelaku Pelecehan seksual yakni
Undang-Undang Hukum Pidana Pada dasarnya pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa telah diatur dalam pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa
yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lamatujuh tahun.
”Begitu juga dengan Pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP yang menyatakan “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Kejadian kamis 25/3/2021.
Kepala Divisi Penelitian Investigasi lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Pandeglang Sumantri memberikan keterangan kepada wartawan akan mengawal proses hukum Polres Pandeglang Banten bagian PPA, tindak pidana pelecehan Seksual terhadap anak di Bawah umur yang di Alami anak diumur 7 tahun berinisial yw.
Sumantri meminta kepada wartawan agar diterbitkan sesuai hasil Inveatigasi dan liputan kepada Penegak Hukum Polres Pandeglang Banten dapat segera untuk menindak tegas atas perbuatan Bejad yang di lakukan oleh bernisial R yang baru Usia 15 tahun, tapi sudah berperilaku orang Dewasa maka dari itu.
Sehingga berita ini diturunkan. agar di ketahui publik sehingga kelakuan seperti ini, jangan sampai kemudian hari menyangkut hukum, ini sebagai contoh apa bila ada yang berkelakuan seperti ini berarti resiko masuk penjara.
Pihak keluarga minta kepada Polres Pandeglang bagian PPA segera proses hukum yang berlaku kelakuannya. Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(Nuryani)