KABUPATEN BERAU | MEDIABUSER.COM – Tim MEDIA BUSER Mengungkap Fakta Demi Keadilan konfirmasi kepada Junaidi sebagai tokoh masyarakat menjelaskan kronologis tentang Sofian bekerjasama dengan perusahaan dipimpin oleh Indah sebagai direktur PT. MER lakukan aktifitas tambang Ijin Pertambangan Tumpang Tindih dengan Pematangan Lahan.
Di lahan yang akan dibangun Perumahan KORPRI di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim. Sabtu 15 Januari 2022.
Sedangkan Sofian diberikan kepercayaan oleh Pimpinan KORPRI Kabupaten Berau, dan Provinsi Kalimantan Timur, untuk pematangan lahan 7 Hektar milik KORPRI dengan PT. MER pada tahun 2017. Pekerjaan bertahun tahun pihak PT. MER. Terbongkar oleh Tim MEDIA BUSER Mengungkap Fakta Demi Keadilan.
Ketika Tim redaksi Konfirmasi kepada Indah Direktur PT. MER melalui Seluler WhatsApp miliknya Indah balasan menyebutkan kalau konfirmasi buatkan surat resmi baru kami jawab.
Mohon bapak mengirimkan secara Resmi aja Pak pakai KOP Surat Dan di tanda tangani agar pihak kami perusahaan juga akan menjawab dengan resmi.
Sehingga kami ada arsipnya Pak .tks… Apabila secara WA mohon maaf sy tdk bisa menjawabnya ..terima kasih. Dan agar di lampirkan bentuk laporan Dr masyarakat nya secara formal Pak pakai Surat juga Dr masyarakat ITu siapa??.. terima kasih. Kata Indah
Tim Redaksi konfirmasi kepada Sofian Widodo.SH sebagai PNS menyuruh langsung kordinasi ke Indah Direktur PT. MER, dipertanyakan tentang Pematangan lahan KORPRI untuk peruntuhkan pembangunan perumahan KORPRI Kok alih fungsi pengangkutan Batubara.
Selanjutnya Sofian Widodo.SH
diwakilkan oleh KORPRI MOU diantaranya PT. MER justru merasa diatas angin dapat MOU Nota Kesepahaman antara bekerjasama diantaranya mulai diam untuk kongkalikong untuk perkaya diri sendiri dan mengalihkan fungsi lahan milik Negara Pemerintah Kabupaten Berau jelas merugikan pendapatan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Justru merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Berau menjadi perhatian publik.
Perusahaan PT. MER mulai operasi tahun 2017 sampa Tahun 2022. Pengangkutan mobil dan alat berat Batubara melintas disekitar jalan Umum dekat di lingkungan warga sekitar, jelas PT. MER harus bertanggung jawabkan dampak kesehatan seperti terbangan debu dan sesah napas anak-anak ke lingkungan masyarakat berau.Unjarnya
Diduga kuat Pihak PT. MER disalahgunakan peruntukanuntuk mengangkut Batubara di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim. Aktifitas tambang Batu bara di Pulau Kalimantan Timur,
Khususnya Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat tentang Tumpang tindih ijin masih dilakukan para oknum pengusaha Batu bara ilegal yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan dan merusak lingkungan hidup masyarakat Berau.
Seperti yang dilakukan oleh PT. Mineral Energi Resource (MER), yang melakukan usaha penambangan di lahan milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) seluas 7 Hektar. PT. MER melakukan aktifitas tambang Batu bara di atas lahan yang akan dibangun Perumahan KORPRI di Jalan Kedaung, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
PT MER sendiri guna menjalankan aktifitas tambangnya dengan mengantongi IUP Khusus yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP) Provinsi Kaltim yang diterbitkan pada waktu Desember 2017.
Menyikapi hal itu Junaidi bersama Mando Panglima Adat Dayak wilayah Berau merespon keras aktifitas PT. MER yang dianggap ijin PT. MER sudah habis masa waktunya, dan kegiatan tambang tersebut dikatakan illegal mining dan sudah menggangu di tengah-tengah permukiman masyarakat Kabupaten Berau.
“Aktifitas tambang yang dilakukan PT. MER membuat resah Warga setempat, dengan alih fungsinya suatu pekerjaan yang rencananya perumahan KORPRI menjadi tambang Batu bara, “ucap Junaidi dan Siswansyah Ketua KPADK Berau saat dihubungi Redaksi pada, Jumat 14 Januari 2022.
Menurut Junaidi saudara Siswansyah banyak kerugian yang diderita Warga Berau dari aktifitas tambang PT. MER, sebab korelasi ijin, dampak lingkungan dan peran serta CSR perusahaan tidak ada?.
“PT. MER yang tak memiliki ijin sama sekali, sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat dan harus di tindak tegas, tak elok kalau kasus ini tidak sampai di persidangan dan kami menghimbau kepada aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Berau harus bertindak tegas dan tanpa pilih kasih,” tegas Siswansyah.
KPADK juga minta Pemerintah menjalankan fungsi dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin Oknum perusahaan tambang di tangan gubernur.
Ijin Pertambangan Tumpang Tindih dengan Pematangan Lahan
Seperti diketahui PT.MER melakukan aktifitas tambang batu bara diatas lahan yang akan dibangun Perumahan KORPRI dengan alasan pematangan lahan sebelum nantinya lahan seluas 7 hektar itu dijadikan perumahan.
Dari catatan digital yang di sebutkan Laman Resmi media Nasional PT. MER kantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus angkut-jual.
Izin tersebut diterangkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Goenoeng Joko Hadi kepada Media pada 10 maret 2018, ijin PT. MER dikeluarkan setelah adanya permohonan dari KORPRI Berau selaku pemilik lahan. Namun dalam kajian, lahan yang bakal dijadikan perumahan bagi para pegawai tersebut ternyata memiliki kandungan Batu bara.
Lain pendapat dari Kepala Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Lita Handiri.
Dikatakan pada 10 maret 2018 melalui media lokal pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk PT. MER, namun hanya untuk kegiatan pematangan lahan yang rencananya untuk pembangunan perumahan KORPRI.
“Perihal adanya kandungan Batu bara di TKP pembangunan, maka kegiatan pematangan lahan yang akan dilakukan, wajib berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim selaku pihak berwenang,” jelas Lita pada 10 maret 2018. Ungkapnya.
(TIM/RED)