JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 telah tercatat melakukan penanganan, pengungkapan dan penyelesaian perkara besar yang menyorotiot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan juga terus digalakkan di Internal Polri tersebut.
Selain itu, Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), di antaranya adalah, Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
Setidaknya selama satu tahun dibawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Sigit mengumumkan secara langsung penangkap dua pelaku kejahatan kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, merupakan oknum anggota kepolisian.
“Tadi malam tim teknis telah berhasil yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019 kala itu.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur PT. TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Namun, koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
Sehingga dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara, denda Rp.1 miliar Subsidi 6 bulan kurungan dan dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta Subsider 2 bulan.
Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II, “kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.
Hal itu ditemukan dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Komjen Listyo penangkap Djoko Tjandra berawal dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
“Terhadap peristiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Penangkapan Djoko Tjandra disebut Listyo sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya interaksi kedua oknum Jenderal Polri yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(TIM)