PADANG, MEDIABUSER.COM –
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, 51 personel positif menggunakan narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang 2020.
Dari 51 orang positif narkoba itu, total ada tujuh anggota yang telah dipecat karena masalah ini.
Sementara tiga personel disanksi terpidana, katanya di Padang, Rabu (13/1).
Menurut dia, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat narkoba.
“Ini bentuk komitmen memberantas narkoba di daerah itu,” katanya.
Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat yang kemudian akan diberi sanksi tegas.
Menurut dia langkah ini sesuai dengan peraturan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
Anggota yang positif narkoba akan dihukum pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana, ”katanya.
Menurut dia, sanksi pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui ilegal narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” katanya. Info terbaru terkait pemberitaan pecat oknum polisi karena coreng nama baik Kombes Satake: Perintah Pak Kapolda Tegas, Proses Pidana dan Pecat!
(RED)