JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh bahwa massa media memiliki hak untuk memberitakan yang terkait tentang Front Pembela Islam atau FPI , sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Menurut M. Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI).
Salah satu poin dari maklumat tersebut adalah tentang masyarakat yang mengakses dan menyebarluaskan konten yang terkait dengan FPI.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat menyampaikan kepada wartawan dan dilansir kantor berita politik RMOL, Jumat (1/1).
Jenderal Idham mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12).
Idham mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak / 1 / I / 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut memberikan sejumlah poin.
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.
Poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat berhak melaporkan kepada aparat yang berusaha menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk / baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya yang terkait FPI, dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial
Maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian jika menemukan hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(RED)