JAKARTA,MEDIABUSER.COM- 24/3/2020
Secara resmi Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020). Baik itu untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK atau pendidikan sederajat.
Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK?
Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah punya kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Ini ketentuan kelulusan menyalin dari surat edaran Mendikbud Selasa (24/3/2020).
1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan SD
Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
2. Kelulusan SMP dan SMA
Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan SMK
Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, begitu berita ini di turunkan.( RED/ RIDWAN NOER)