KEPRI, MEDIABUSER.COM, Senin, 28/12/2020.
Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Perikanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Hari Setiyono SH.,MH) secara simbolis dengan menekan tombol sirene, Kajati didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan Pemeriksa bidang Intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers.
Kajati mengucapkan ” Terima kasih atas kerjasama yg baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks Vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar ”
Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana : NGO VAN DUNG, NGUYEN VAN QUYEN, YELWIN OO, LE THANH SANG dan NGUYEN HUU PHUOC.
Acara berlangsung dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19.
Reporter : Ramadan. S Domo