BANDA ACEH,MEDIABUSER.COM-
Ketika dikonfirmasi kepada Waka Polda Banda Aceh membenarkan itu angggotanya AKP. Ahzaruddin bertugas Polda Banda Aceh. Ketika
dilaporkan Propam Mabes Polri melanggar disiplin sebagai seorang anggota POLRI aktif bermain proyek sekaligus jual nama petinggi orang nomor kedua Polda Banda Aceh, AKP. Ahzaruddin terlibat kasus penipuan dan penggelapan Rp.530 juta.
Ketika Team Media Buser Hukum & Kriminal Investigasi berbagai pihak dapat sumber tak mau sebut Identitasnya mengatakan dari Polda Banda Aceh menyebutkan banyak korban.
Selanjutnya korban merencanakan akan melaporkan tentang kasus kriminal melalui (Direskrimum) Polda Banda Aceh, sumber dari Polda Banda Aceh pelaku ini mengatakan oknum perwira polisi ini sering membuat ulah dan memalukan kesatuan Bayangkara Rabu (5/8/2020) 22.15 WIB.
Perintah Presiden RI H. Ir. Jokowi melarang angggota Polri ikut bermain proyek dapat di ketahui l tindakan tegas melalui Kapolri.
Selain aturan larangan itu pun sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983 yang sedang direvisi ke PP No.45 tahun 1990. Siapapun pegawai pemerintah termasuk anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami ketahui bisa dipecat keanggotaannya. Jika diketahui berpoligami maka sanksinya etika, yakni bisa saja digeser dari jabatannya atau dipecat oknum polisi tidak mencontohkan ungkap Rita.
“Pelaku tinggal diproses hukum yang berlaku sampai dipecat saja kata Rita.
Menurut keterangan seorang perwira polisi punya istri sampai dua.
Menurut UU melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi tidak mencontohkan dan tidak mengayomi masyarakat,”
Polisi melakukan Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan Umum?
Ulasan : Perlu diketahui bahwa PADA dasarnya ANGGOTA Kepolisian Negara Republik Indonesia ITU tunduk PADA Kekuasaan Peradilan Sales manager seperti halnya Warga sipil PADA umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini menunjukkan anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Namun, karena profesinya, anggota Polri juga menyetujui Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) . Sedangkan, kode etik kepolisian mengatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) .
Pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang terkait dengan tugas kedinasan maupun yang terkait secara umum .
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau tindakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menolak peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP 2/2003). Tindakan disipliner teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003). Bernisial Oknum AKP. AHD sudah sepakatan bersama tapi yang membuat surat perjanjian di Notaris Banda Aceh ikat janji kepada korban ujar Rita. Sehingga berita ini diturukan.(RED)