JAKARTA, MEDIABUSER.COM –
Pimpinan Umum/redaksi : Arfendy Serta Staf Khusus Redaksi : Idrus Rosyid Media Buskrim Investigasi Dan Uli Purwanti Kepala Perwakilan Media Buskrim Provinsi Kepri-Batam, Bersilaturahmi dengan awak media mengucapkan terimakasih Kepada Bapak Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. Ruangan Karopenmas Divhumas Polri, Di Mabes Polri Yang menerima kunjungan Pimpinan Umum/Redaksi Serta Team Media Buskrim Investigasi Dalam rangka silaturohmi dan menjaga Senergitas antara POLRI Dan JURNALIS MEDIA BUSKRIM INVESTIGASI semangkin sukses
Bersilaturahmi dengan awak media Buskrim Investigasi Jalin sinergitas dengan awak media dan Kepolisian bersilaturahmi Mabes Polri di ruangan Bapak Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. Ruangan Karopenmas Divhumas Polri, Di Mabes Polri. Rabu (11/11/2020).
Awi mengatakan, silaturahminya disambutannya Media Buskrim Investigasi ini untuk mempererat dan meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara kepolisian dengan rekan-rekan media yang sudah terjalin dengan baik. Peran media sangat penting dalam menyampai informasi kepada masyarakat.
“Awi Setiyono, bersilaturahmi dengan Jurnalis Media Buskrim Investigasi agar terjalin dengan baik ini semakin solid,” ujar Idrus Rosyid.
Awi berharap semakin profesional dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta bersama-sama menjaga kondusif.
Awi Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan rekan-rekan media. Kami berbincang seputar kondisi DKI Jakarta saat pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita support pihak kepolisian dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan ini tetap kondusif,” ujar Awi.
Awi berharap, sinergitas dan antara wartawan dengan kepolisian bisa terus terjalin dengan baik dan solid.
Sesuaikan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Kode Etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan – DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Sehingga berita ini diturukan.(Idrus Rosyid/ULI PURWANTI/Arfendy-Red)