JAKARTA BARAT, MEDIABUSER.COM – Rumah Tinggal (RT) yang terletak Komplek Pakuwon Blok L No.1 B Jalan Jelambar Selatan XVII A Rt.003/009 Grogol Petamburan Jakarta Barat minta segera ditertibkan.
Sang Pemilik Rumah memperoleh Ijin yang dipampang dibanner warna kuning untuk peruntukan rumah tinggal 3 lantai tersebut dianggap menyalahi aturan tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) DKI Jakarta.
Hal tidak adil dan juga pilih kasih, ” Kata Fernando salah seorang warga yg tidak jauh dari lokasi bangunan itu berada.
Dia menambahkan, dirinya curiga pihak Trantip, maupun pihak Citata Jakarta Barat tidak kunjung melakukan tindakan seperti misalnya, di segel ataupun ditertipkan pelanggarannya yang 3 lantai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB.
Jika yang bersangkutan bisa membangun rumah Tinggal 6 lantai, apakah saya sebagai warga Jelambar Bisa membangun dengan seperti itu “ujar Fernando bertanya sembari menunjuk bangunan rumah tinggal 6 lantai tersebut, kepada Tim Media Buser Investigasi.
Ketika wartawan Investigasi melalukan pantauan terkait Pelanggaran dan Penyalahgunaan peruntukan Ijin yang di maksud Fernando tersebut, informasi yang dihimpun dari lokasi pembangunan proyek khusus rumah tinggal bahwa, oknum wartawan inisial N disinyalir membekingi bangunan yang melanggar perijinan tersebut, sehingga situasi aman dan terkendali.
Ketika para pencari berita yang ingin konfirmasi terkait pelanggaran perijinan di lokasi para mandor selalu mengarahkan untuk menemui dan menghubungi oknum wartawan yang dimaksud.
Ketika Tim Media Buser menghubungi oknum wartawan tersebut tidak memberi jawaban. Sehingga berita ini diturukan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
TIM