JAKARTA BARAT | MEDIABUSER.COM – Tim Media Buser Investigasi konfirmasi kepada Dishub Danru M. Madun menjelaskan kami gabungan operasi Tiga pilar DISHUB, TNI-POLRI melaksanakan razia lintas Jaya pagi hari ini Rabu 22 Desember 2021 dilokasikan Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat
Banyaknya pelanggaran jalanan Umum seperti surat2 dan kir truk mati tidak diurus dishub melakukan tindakan tegas gabungan semakin aktif menggelar razia.
Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, Hishub, TNI-POLRI tidak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi lintas Jaya 2021 yang berlangsung.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Mobil dan motor di Jalan.
Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan Mobil Truk mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
“Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah Hishub dan kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Budiyanto.
Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan sprint surat penugasan.
Dimana surat itu memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Bidang Transportasi Darat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perhubungan aspek transportasi darat, meliputi sarana dan prasarana, angkutan darat serta lalu lintas dan keselamatan jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00. Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan hasil penulusuran Tim MEDIA BUSER INVESTIGASI Mengungkap Fakta Demi Keadilan
(Lilik Sumardiyanto/Arfendy)