KABUPATEN TANGERANG, MEDIABUSER.COM – Dugaan Oknum Pegawai DPMSTP Kabupaten Tangerang tutup mata, Izin Prinsip yang ditanda tangani serta di stempel langsung oleh NONO SUDARNO,ST,M SI. Sebagai Kepala DPMSTP Kabupaten Tangerang.
Izin Prinsip (IP) yang di palsukan oleh oknum pegawai DPMSTP kabupaten Tangerang diperuntukkan atas nama per orangan KWOK HANG KEUNG, yang berdomisili di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Jum’at 5-3 2021.
Ketika TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI bersama media lainnya hendak mengkonfirmasi tentang data yang kami himpun dari lapangan terkait tudingan izin Prinsip yang palsu dikeluarkan oleh Kepala Badan DPMSTP Kabupaten Tangerang Oleh NONO SUDARNO ST M SI, ketika TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI mau konfirmasi bapak tidak ada di tempat kata Security tidak mau sebut Indentitas nya menjelaskan.
Kemudian kami di terima oleh AGUS SUPRITNA sebagai Kabid Bidang A, untuk mengklarifikasi Kebenaran izin Prinsip yang di palsukan oleh oknum pegawai DPMSTP Kabupaten Tangerang yang berinisial AG, Agus Supriatna mengatakan kepada Team media bahwa pegawai DPMSTP yang ber inisial AG, di sini ada sebelas orang pak…!! Ucapnya.
Sebelumnya permasalahan ini, TIM MEDIA BUSER INVESTIGASI selanjutnya mengkonfirmasi Bapak Vicky sebagai Kasi DPMSTP Kabupaten Tangerang, tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 February 2021.
Dan kami meminta di kroscek nomer registrasi izin Prinsip yang di ajukan atas nama pemohon KWOK HANG KEUNG, ternyata tidak terdaftar bahkan yang paling mengherankan tidak sesuai dengan alamat pemohon.
Namun hingga berita ini di belum ada kabar dan penjelasan yang kami terima terkait permasalahan izin prinsip (IP) yang di palsukan oleh oknum pegawai DPMSTP kabupaten Tangerang sesuai yang dijanjikan Kabid Bidang A dan DPMSTP akan tindakan Nya. Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. Penulis
(Wj R)