MUBA, MEDIABUSER.COM –
Saya melakukan pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan untuk yang kedua kalinya 2 minggu setelah kejadian. saat itu ke adaan rumah sedang sepi, pengakuan Suwardi (48) warga kecamatan Tungkal jaya kab. Muba dihadapan penyidik.
Laki-laki bejat ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak tirinya sendiri, sebut saja mawar (13) sebanyak 2 kali dan mengakibatkan korban hamil 6 bulan. tersangka pun diamankan ke unit perlindungan perempuan dan anak polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu Kandung korban pada Selasa (12/1/2021).
Polsek Tungkal jaya mewakili Kapolres Muba AKBP. Erlin tangjaya.Sik melalui Kanit PPA polres Muba Ipda.Rini Agustini mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban. atas kejadian tersebut pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu, sehingga korban hamil 6 bulan. “ujarnnya.
Diceritakan Rini, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah, pelaku dan korban tinggal serumah pada kejadian itu ibu korban sekira pukul 14.00 WIB pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamar. pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya atau orang lain. “terang Rini.
“bukan itu saja, sambung Rini. bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang sehingga terjatuh lalu menindih korban dan menyetubuhi korban. “Ungkapnya.
mendapat informasi tersebut lanjut Rini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
“ya setelah tahu keberadaan pelaku, Polsek Tungkal jaya berkoordinasi dengan kades dan kadus untuk mengamankan pelaku dan kemudian dilimpahkan pada polres Muba. “imbuhnya.
Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan. untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun Sesuai dengan UU nomer.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Dirman)