YOGYAKARTA | MEDIABUSER.COM – Pelaku penusukan di Pakuncen, Wirobrahan, Kota Yogyakarta, DNK alias WW membunuh korbannya yang bernama Budi Utomo karena sakit hati sering kali diejek.
Penjelasan awal kejadian itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andika Doni Hendrawan, saat dikonfirmasi Wartawan.
“Sering diejek, dia (pelaku) ada teman perempuan. (Sama korban) digodain. Dia nggak suka,” jelas Andika, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Andika menyampaikan peristiwa kejadian penusukan berawal pada Selasa (12/4/2022) jam 07.00 WIB, DNK menghubungi saksi berinisial S mengajak untuk mencoret-coret rumah korban.
Saksi S lalu menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Umum Kuncen keesokan harinya rencana, kejahatan nya” kata Andika.
Keesokan harinya, tersangka menghubungi S tetapi tidak ada respons, lalu tersangka langsung mendatangi rumah saksi S yang berada di Kuncen RT 21 RW 5 Kelulahan Pakuncen tak jauh dari pemakaman Kuncen.
Tersangka saat mendatangi rumah S inilah, korban yang bernama Budi Utomo sudah berada di rumah saksi.
“Tersangka bertemu korban, tersangka langsung menendang korban. Korban sempat menangkis tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam menusuk dada dua kali, tangan dua kali. Menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia,” katanya.
Saksi S mengantar ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak tertolong. Tersangka melarikan diri pakai sepeda motor jenis motor Bebek.
“Kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 April 2022, mendapatkan informasi bahwa DNK berada di Soragan, Kasihan, Bantul, dan dilanjutkan penangkapan,” kata dia.
Dari tersangka Polisi mengamankan satu potong celana panjang jeans, kaos, rompi, kursi bambu, dan sepeda motor dengan pelat nomor AB 4706 TH.
Atas perbuatannya pelaku harus dapat bertanggung jawab perbuatan dan kejahatan terancam pidana dan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP ancaman pencara 15 tahun, lebih subsider Pasal 353 KUHP ancaman penjara 9 tahun. (*)