KABUPATEN PANDEGLANG,MEDIABUSER.COM-
Bagaimana hukum dan konsekuensinya bagi orang yang menggunakan fasilitas umum, seperti tanah, bangunan, untuk kepentingan pribadinya. Senin 11 Agustus 2020 jam 11.17 WIB.
Jawaban: Menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi, jika itu tidak terkait kepentingan umum, maka hukumnya adalah haram dengan Alasan sbb; 1. Hal itu telah mengambil hak orang lain dalam penggunaan gadum tsb, dan mengambil hak orang lain adalah sebuah kedzaliman. Padahal Alloh melarang berbuat dzalim kepada sesama manusia..
Dalil Alqur’an: Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat di atas menegaskan hukumnya haram berbuat zalim dan saling menzalimi. Mengganggu atau membuat keresahan di tempat kepentingan umum adalah termasuk menzalimi hak orang lain, maka hukum orang mengganggu dan membuat keresahan itu ya haram… Diduga terlibat oknum aparatur Kecamatan Cipencang memperjual belikan Fasilitas Umum (Fasum) menjadi lahan hunian, yang dilakukan oleh sekelompok orang perkaya diri padahal itu jelas fasum dan fasos ini milik Negara pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Menurutnya, keterangan Sumber dilapangan sebagai tokoh masyarakat membenarkan adannya jual belikan Fasilitas Umum (Fasum) menjadi sorotan publik tindakan pihak oknum aparatur yang akan menjual lahan fasum dan fasos tidak bisa dibenarkan kata Yanto, “TEAM MEDIA BUSER HUKUM & KRIMINAL INVESTIGASI Mengungkap Fakta Demi Keadilan, selanjutnya Arfendy LSM Gempita mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Pandelang Banten berkewajiban harus PROAKTIF pantau lahan Fasum dan Fasos tidak boleh PEMBIARAN fasilitas umum jual beli, Kepolisian Pandeglang dan KPK dan Kejaksaan Negeri Pandeglang segera ambil sikap tegas mengusut Fasilitas Umum lahan (Fasum dan fasos) jual belikan oleh para oknum Aparatur memperkaya diri dan tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, Fasum yang seharusnya menjadi tempat bermain atau tempat oleh raga untuk warga.
Fasilitas sudah berubah hunian, Diduga oknum Aparat Desa dan Kecamatan
Cipencang pada TUTUP mata karena setali tiga uang” Aparat Desa dan Kecamatan Cipencang.
PLANG TERTULISKAN PERHATIAN!!!
Lahan Ini milik tanah Negara fasilitas umum (Fasum dan Fasos) papan terpasang sengajakan dicopotkan oleh oknum tertentu, “diduga Pemerintah Kecamatan Cipencang, Tanpa melakukan sosialisasi ke warga hunian lahan Fasilitas Umum setempat.
“Terkait Fasum dan Fasos bisa jual belikan dilakukan justru PEMERINTAH PUSAT Perintahkan Lurah dan Camat, dan Bupati segera mengamankan fasilitas umum. sehingga berita ini diturukan. Bersambung dengan Edisi berikutnya.(RED)