Reporter Umi F Media Buser Investigasi melaporkan langsung Desa Sidomukti, Diduga Anggaran DD TA Tahun 2019-2020, Kec. Ambal, Kabupaten Kebumen. Disalahgunakan oleh oknum perangkat Desa Informasi berkembang 6 titik sumber Anggaran DD TA Tahun 2019-2020, Kec. Ambal, Kabupaten Kebumen.
KEBUMEN, MEDIABUSER.COM-
Penggalian Informasi tugas Wartawan, jelas tugas Jurnalis mediabuser.com dihalangi oknum Kepala Desa Sidomukti tindakan yang tidak terpuji, Diduga berani karena ada beckingi oknum petugas Reskrim Polsek Ambal. Umi F Reporter mediabuser.com lnvestigasi mengungkap konfirmasi kepada Nasirudin sebagai Kepala Desa Sido Mukti, Reporter Umi bermaksud konfirmasi adanya dugaan menyalahgunakan atau kewenangan dan menggali dan mempertanyakan adanya Informasi 6 titik sumber Anggaran DD TA Tahun 2019-2020, Kec. Ambal, Kabupaten Kebumen.
Didugaan Nasirudin sebagai Kepala Desa Sido Mukti sewah becking orang-orang tertentu yang untuk menghalangi tugas Wartawan, Kebersamaan antara orang-orang itu pakaian preman, Kemudian, selang 15 menit, 3 Anggota Kesatuan dari Polsek Ambal, di ketahui dari Binmas Arifin, Kanit Reskrim Suparjo, Penyidik Sigit. Pantauan Tim mediabuser.com tiba-tiba masuk ke Balai Desa, di ruangan Kepala Desa. Umi F reporter mediabuser.com merasa resah dan terganggu tugasnya junalis, serta merasa terhambat, dalam mencari dan menggali informasi tersebut. Anggota Polsek Suparjo, mengatakan bahwa, menuding banyak Wartawan dan LSM abal-abal, yang cuma mau mencari cari recehan. Lalu umi f Reporter mediabuser.com merasa tersinggung ucapan semua Wartawan disamakan, lalu Umi f menanyakan kepada Suparjo Kanit Reskrim Polsek Ambal, perihal disebut sebut Media Massa dan LSM Abal-abal, itu dari Media Massa dan LSM mana…? Suparjo tidak memberikan keterangan serta kejelasan apa maksud tujuan Kanit Reskrim Polsek Ambal tersebut, Tentang Media Massa dan LSM tersebut, Diduga Suparjo Kanit Reskrim tidak patuh perintah atasannya Program Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama tidak dilaksanakan,
Arfendy Wakil Sekum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia DPP-GWI Jakarta angkat bicara soal menghalangi tugas Wartawan, justru informasi sangat berharga untuk Program Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, unggahan Polres Kebumen dimensos giat2 Kapolres Kebumen berantas menyalahgunakan kewenangannya oknum perangkat Desa Tentang Anggaran DD TA Tahun 2019-2020, Kec. Ambal. Diduga menyalahgunakan kewenangannya atau korupsi sumber Anggaran DD TA Tahun 2019-2020, Kec. Ambal.
Justru Suparjo Kanit Polsek Ambal provokatif sikap Suruh pak Kades melawan Media Massa dan LSM Abal-abal dinilai tidak terpuji sikap seperti itu, “ungkap Umi F. Sedangkan tugas wartawan dilindungi UU. Merasa terhambat tugas jurnalis, Menghalangi tugas Wartawan menglanggar Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).“Sangat jelas
bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Perihal program RTLH dan MCK. T.A Tahun 2019-2020, yang sudah direalisasikan sebanyak 7 titik. Adapun sumber dana anggaran dari Provinsi Jawa tengah 1 titik, dan 6 titik sumber dari DD.
REPORTER MEDIA BUSER INVESTIGASI Umi F dan satu rekannya mendatangi Kantor Balai Desa Sidomukti Kecamatan Ambal kabupaten Kebumen, hari Selasa sekira pukul 10.30 bertemu Kepala Desa Nasirudi dan PK Zaenal. Mempertanyakan informasi dari salah satu warga, setempat yang menduga adanya penyelewengan terkait program RTLH.
Berikut, Surat keterangan dan data penenimanya. Pada tanggal 01/09/2020, musyawarah penetapan penerima Bantuan RTLH dan MCK. Nama Nama penerima RTLH.
1.KADUS I TARTO
2.KADUS II MOH AIDIL
3.KADUS III SUPARMAN
4.KADUS IV BADAWI kel Kandung Kades
5.KADUS V SUPRIYANTO
6.KADUS VI ARIF HIDAYAT
7.KADUS VII TAMYIS
Nama Nama Penerima Bantuan MCK 10 Titik
1.KADUS I KHOMISAH
2.KADUS II SUBARKAH,SURYANA
3.KADUS III SUPANDI
4.KADUS IV AMD IRFANGI,BARODEN
5.KADUS V NUR SODIK
6.KADUS VI M ARIS MUNANDAR, SURADI
NB. Satu unit, Banprof a/n KASTOLANI
Perihal bantuan untuk Pembangunan Desa, yang sudah di realisasikan kepada Masyarakat. Kedatangannya sekedar menginginkan infosmasi secara falid dari Kepala Desa Sidomukti, Nasirudin, yang di sertai dengan data datanya, beserta LPJ. Kemudian dari MEDIA BUSER INVESTIGASI menginginkan bertemu dan mencari sumber berita secara falid langsung dari PK.
Menurut keterangan PK, Zaenal Arifin (Kaur) bahwasannya Dana Bantuan RTLH, sudah di realisasikan sesuai dengan prosedural. Dana Bantuan Anggaran tersebut dibelanjakan Barang, dalam bentuk materian sesuai dengan kebutuhan dan permintaan penerima RTLH. Adapun sisa anggaran yang di belanjakan, walaupun sisa Rp. 5000 di kembalikan kepada penerima manfaat RTLH.
Selang beberapa waktu kemudian, ada 3 orang laki-laki mendatangi balai desa menghampiri, Awak Media Buser, menanyakan, siapa namanya, apa maksud dan tujuan kedatangannya. Kemudian, Umi F jawab, saya dari Media Buser. Umi F bertanya balik, siapa anda… apa kapasitas anda, untuk apa anda kemari… lalu 3 orang tersebut pergi. Media Buser Investigasi menduga, 3 orang tadi di suruh datang dan di Kabari oleh Pemdes Sidomukti / PK. Umi F sebagai awak Media merasa resah tak nyaman dan terganggu sekali saat menjalankan fungsi tugas jurnalis.
Kemudian, umi F melanjutkan bincang2 dengan Kepala Desa dan perangkat lain, untuk menggali informasi berikutnya.
Kemudian, selang 15 menit, 3 anggota Kesatuan dari Polsek Ambal, di ketahui dari Binmas Arifin, Kanit Reskrim Suparjo, penyidik Sigit. Tiba tiba masuk ke Balai Desa, di ruangan Kepala Desa. Umi F AWAK MEDIA BUSER, resah dan terganggu, serta merasa terhambat, dalam mencari informasi tersebut. Mengaku sebagai Kanit Polsek Ambal Suparjo, mengatakan bahwa, sekarang banyak LSM atau Media Massa, yang cuma mau mencari cari recehan. lalu umi f Reporter Media Buser menanyakan, perihal tersebut, itu dari LSM mana…? Suparjo tidak memberikan keterangan serta kejelasan, tentang LSM tersebut.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Ambal menyampaikan perihal kasus RTLH yang di Desa Pagedangan, Kec. Ambal bahwasanya kasus di Desa Pagedangan ada Provokator, yang mempengaruhi warganya untuk melaporkan RTLH. Umi F lalu bertatanya, terus bagaimana…? Kemudian Suparjo menjawab, “saya bilang kepada Kades Pagedangan, untuk melawan saja, jangan takut.” lalu Suparjo Kanit” pergi meninggalkan ruangan, tanpa kejelasan…
Selanjutnya, Sigit penyidik (Polsek Ambal) masuk bergantian. Sigit menanyakan legalitas Umi F, menjelaskan dari mediabusercom Mana, sambil menunjukan Websitenya mediabuser.com dan menanyakan apakah satu rekan dari mediabuser.com yang menanangani, kasus RTLH di Pagedangan. kemudian Umi F menjawab,, iya betul” kemudian sigit mengatakan, ya sudah,, lalu meninggalkan ruangan balai Desa tersebut.
Waktu menunjukan pukul 12-30 Wib sejak adanya kedatangan 3 warga dan 3 Anggota Pelsek Ambal, Kades Sidomukti dan PKnya tidak mau lagi memberikan informasi selanjutnya, dengan alasan “Data Belum Kondusif.” Umi F meninggalkan ruangan Kades dan berpamitan, reporter Umi F mininggalkan ruangan tanpa mendapatkan data apapun yang di harapkan, kecuali hanya sebatas informasi saja. Menurutnya, mediabuser.com merasa terhambat dalam aktifitas kerjanya untuk menggali Informasi. Adanya kedatangan 3 orang yang tidak mau memperkenalkan diri kepada mediabuser.com dan 3 Anggota kesatuan Polsek Ambal. Fakta-fakta menarik perhatian publik sehingga berita ini diturukan.
(Umi F/Sugiyono)