BATAM, MEDIABUSER.COM – 17/02/2021
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin terzalimi sebab banyak Pengrusakan Dampak lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pengusaha di Desa Rempang Galang, Kecamatan Rempang Galang Kota Batam Kepulauan Riau.
Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang dasar Negara kesatuan republik Indonesia tahun 1945. di selengarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Dalam menyelengara, Pemerintahan Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup.
Sudah jelas didalam pasal 22 undang-undang nomkr 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan “setiap usaha atau kegiatan yg berdampak lingkungan hidup wajib memiliki Amdal apalagi lahan seluas diatas 10 Ha.
Ketua DPC LSM Ampuh Kota Batam Budiman Sitompul bersama Wartawan MEDIA BUSER INVESTIGASI pada tanggal 6 Februari 2021 di Kelurahan Galang Baru, telah mengumpulkan keterangan, baik itu di TKP maupun RT/RW dan Pemilik Lahan Tentang perihal kegiatan Cut & Fill dan Penimbunan Mangrove (Bakau) yang tidak memiliki izin lingkungan oleh Pengusaha Nakal tersebut.
Di sini jelas pengusaha tersebut telah mengangkanggi undang -undang lingkungan hidup. Sampai saat ini, sementara kegiatan itu berjalan dengan mulus. Yang sanggat di sayangkan hukum Dinas Lingkungan hidup Kota Batam telah dibuat mati Suri oleh pengusaha yang menganggap dirinya paling Kebal hukum.
Seperti salah seorang pengusaha yang terkaya di Kota Batam, sebut saja bernisial “EL dan AK” yang berdomisili Kota Batam. Sedangkan “AK” dari Informasi yang diperoleh telah melakukan perusakan berjemaah di hutan mangrove (Bakau) kawasan Galang Baru barelang Batam,tepatnya lewat kawasan jambatan 6 (Enam) Barelang. Melakukan Reklamasi serta Cut & Fill ataupun Penimbunan Hutan Bakau (Mangrove) di lahan seluas + 15 Ha Tanpa mengantonggi izin dari Pemerintahan Kota Batam maupun izin dari Pemerintahan Provinsi KEPRI.
Sebelumnya DPC LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati lingkungan Hidup) Kota Batam telah melayangkan Surat Somasi bernomor: 001/DPC.AMPUH./SK.SM/II/2021 Kepada Pengusaha tersebut, Sebut saja “EL. AK. SP.” Namun sampai saat ini Surat Somasi tersebut tidak di gubris oleh Pengusaha nakal tersebut.
Sudah jelas didalam undang – undang lingkungan hidup setiap orang yang melakukan Usaha dan Kegiatan wajib mengantonggi Perizinan Amdal atau UKL-UPL Wajib memiliki Izin lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pasal 36 Ayat (1).
Sementara dalam Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa, izin lingkungan merupakan izin yang mutlak untuk kegiatan dan usaha. Bukan hanya mengantonggi surat Hiba atau surat Lasak (Tebas) yang dikeluarkan dan ditandatanggani oleh dari RT/RW setempat. Ini bukan Zaman Belanda Broo,
Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009. Telah mengatur penentuan pidana izin lingkungan yang menyatakan, setiap orang yang melakukan Usaha atau kegiatan tampa memiliki Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahundan denda paling sedikit Rp 1. 000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
Jelas-jelas Pengusaha Nakal tersebut mengangab dirinya Kebal Hukum. Sehinga dia menggangkanggi Undang-Undang nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Tataruang, UU No.27 Tahun 2007 tentag Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau di Kecamatan, serta UU No.32 tahun, 2009 tentang penelaah lingkungan hidup.
Yang sangat disayangkan undang-undang no 32 tahun 2009 diangap oleh Pengusaha Nakal adalah Undang-Undang Tengkorak di kota Batam. Sehingga berita terkait pembangunan pelabuhan tidak sesuai peraturan pemerintah UU No.32 tahun, 2009 tentang penelaah lingkungan hidup.
(TIM)