KAMPAR, MEDIABUSER.COM -Program Pemerintah Pusat yang dinamakan, Program Keluarga Harapan (PKH). Ada pun Program tersebut yang didalam aturan Pemerintah Pusat tidak dibenarkan nya ada Pemotongan oleh siapa pun juga termasuk Pendamping PKH tersebut.
Namun apa yang terjadi di Desa Pangkalan kapas dan juga Desa Kebun Tinggi kecamatan Kampar kiri hulu, Kabupaten Kampar. Ada nya Dugaan Pemotongan Dana tersebut dengan Dalil Upah Pengurusan dan Pengantar Dana ke Desa tersebut, Rabu 24/2.2021.
Menurut keterangan dari beberapa Anggota PKH yang tidak mau disebutkan Namanya, pernah mengusulkan kepada Pendamping PKH yang berinisial (NR), Untuk Suka Rela memberi pihak Pendamping tersebut sebagai buat Dana Transportasi ke Pihak Pendamping.
Namun apa jawaban Pendamping, Silahkan kalian Urus Sendiri. “Dengan Tidak Sopannya terhadap tim mediabuser.com meliput adanya dugaan menyalahgunakan wewenang terhadap Pendamping PKH.
Untuk itu kami Awak Media Buser Hukum dan Kriminal dan juga Anggota PKH Kampar Kiri Hulu yang khusus Desa Pangkalan Kapas dan Desa Kebun Tinggi Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Sangat mengharapkan kepihak Dinas Sosial dan juga Instansi terkait untuk Menindak Tegas, Petugas Pendamping PKH tersebut yang berinisial (NR) yang telah Menyalah Gunakan Jabatan Sebagai Pendamping PKH di Kecamatan Kampar kiri hulu Desa Kebun Tinggi dan Desa Pangkalan Kapas tersebut.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(AR/RED)