JAKARTA | MEDIABUSER.COM – Praktik pungli alias pungutan liar terungkap dilakukan oleh oknum Aparatur setempat Kelurahan dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat diduga Praktik pungli dilakukan kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pagi, Diwilayah RW.02 Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat di bawah jembatan layang Pasar pagi tersebut, sepanjang jalan itu dipenuhi pedagang kaki lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu 27/4/22 Jam 13-30 WIB.
Ketika TIM MEDIA BUSER melakukan konfirmasi kepada Sekkel, selanjutnya Danur Sasono,SE mengakui sebagai Sekkel Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat “tudingan beriau menjadi Kordinator Pedagang Kaki Lima Pasar Pagi tersebut…
Diduga pilihara pedagang kaki lima dibawah jembatan layang pasar pagi, adanya pungutan liar bervariasi tidak pernah ada ditertibkan sehingga amburadul sepanjang jalan pasar pagi. Sekkel membantah tidak mengetahui kejadian pungutan liar bervariasi tersebut kata Danur Sasono SE
Ketika Tim Media Buser ingin konfirmasi kepada Simon Arfandi SAP. MA. Sebagai Lurah Roa Malaka Jakarta Barat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
Simon Arfandi Sap lurah Roa Malaka Jakarta Barat
tiba tiba memberikan sejumlah uang kepada Tim MB kaget dipertanyakan uang apa itu?
Di tolak pemberian suap dari Oknum Lurah Simon Arfandi SAP. MA. Dinilai birokrasi oknum Lurah Roa Malaka Jakarta Barat sangat rendah kenarja penilaian sorotan publik… Ketika mengetahui JURNALIS MEDIA BUSER langsung cabut diri alias menghilang Oknum Lurah tersebut.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan angkat bicara pelayanan publik menjadi amburadul di wilayah kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat.
Pedagang kaki lima Sehingga membuat macet lalu lintas pengguna dibadan jalan, Diduga kesengajaan dibiarkan sehingga menimbulkan kemacetan jalan tersebut tanpa ada tindakan oleh pihak aparat setempat dan Trantib wilayah Tambora Jakarta Barat.
Justru ada pungutan liar setiap pedagang mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000, katanya
untuk setor kepada perangkat wilayah setempat, diduga Rp.25 ribu untuk lahan parkir Dishub DKI Jakarta sisanya untuk wilayah aparatur setempat, diduga RT.10 RW 02 RP.10.000. Dinas kebersihan Rp.5000 totalnya Rp. 50.000 perpedagang .
Hal itu dikemukakan pedagang yang tidak mau sebut identitasnya mengatakan,
Pedagang di wilayah RW. 02 Jembatan layang Pasar Pagi Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kalau memang pedagang PKL binaan
Seharusnya yang boleh memungut retribusi adalah Sudin UMKM Walikota Jakarta Barat, Karena Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dibawah pembinaan Sudin UmKm Jakarta barat , urusan retribusi Sudin UMKM yang mempunyai kewenangan, “Yang boleh mungut urusan pedagang kalau ngak PD. Pasar Jaya, Sudin UMKM karena jelas alurnya, ngak bisa DISHUB DKI Jakarta khususnya bagian parkir mungut Retribusi pedagang kaki lima, kata Alex tokoh masyarakat kepada TIM WARTAWAN MEDIA BUSER penulusuran belum lama ini.
Dengan adaya pungutan liar perpedagang seharinya mencapai Rp 50.000,- Separuh dari itu dipungut Dinas Parkir Dishub DKI Jakarta, ketika hal ini dikonfirmasi kepada petugas Dishub bagian parkiran dikantornya yaitu Yanto tidak mau dijumpai, banyak beralasannya lagi tugas di stadium Jakarta Internasional.
Warga Pekojan Alek mengungkap peristiwa pungli sepanjang di wilayah RW.02 jembatan layang Pasar Pagi Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat, tempat kejadian peristiwa Pasar Pagi dibawah kolong tol marak bisnis pungli oknum Dishub DKI Jakarta.
Menurut Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN, menangapi adanya oknum PNS Dishub DKI Jakarta terlibat harus mendapatkan hukuman seberat mungkin akibat praktik pungli yang dilakukan. Kalau terbukti segera dipecat…
Hukuman yang paling berat menurutnya Undang-undang adalah 9 tahun penjara. Hal Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun. Selasa (26/4/2022).
Namun menurutnya, hukuman itu masih kurang. Setidaknya, oknum PNS Dishub yang terbukti melakukan pungli ini harusnya dipecat. “Tapi harusnya ini bisa dipecat agar ada efek jera,” katanya Arfendy.
Arfendy menyatakan kasus ini seharusnya menjadi cubitan bagi Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo. Seharusnya, dengan adanya pembentukan Saber Pungli tindakan tegas pungutan liar semacam ini tidak akan terulang lagi ditengah tengah Masyarakat.
“Seharusnya Saber Pungli ini kan bergerak cepat, ini kan lindungi masyarakat kecil pedagang kaki lima. Perlu ada perbaikan di tengah masyarakat,” katanya.
(*)