DELI SERDANG | MEDIABUSER.COM – Judi jenis ketangkasan tembak Ikan raub omset ratusan juta rupiah dalam sehari, di Jln. Pantai Labu, Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20551.dan tepatnya lagi berada di belakang POLSEK BERINGIN.
markas judi yang selama ini sangat meresahkan warga yang terletak beberapa di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (07/10/2021) sekitar pukul 15:00 WIB
Para Team awak Media meluncur ke Lokasi di mana yang terletak di Jln pantai labu desa Emplasmen Beringin, Terdapat lokasi GUDANG simpan MOBIL, harian Mingguan dan bulanan (Modus dari lapak Judi Tersebut),
Lapak Ber-oprasinya judi tembak ikan dan banyak alat Mesin judi yang aktif di Gudang tersebut yang di jaga Beberapa orang Oknum yang di duga dari Beberapa Institusi yang ada di lokasi tersebut.
Resah warga Desa Lubuk PAKAM akibat para suami pulang tidak bawa uang bahkan kadang jugak gak pulang dikarnakan asik bermain judi tembak ikan yang bebas tanpa ada larangan dari pihak pemerintah dan pihak wilayah penegak hukum lupa kewajibannya untuk menindak tegas terhadap Perjudian online tersebut sehinga anak anak remaja menanggung akibatnya yang masih sekolah asik bermain judi.
Dalam penyelusuran awak media dilapangan impormasi dari berberapa warga yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan Judi tembak Ikan tersebut sudah beroprasi sudah lama di Pakam ini tampa tersentuh hukum, bahkan lokasi lapak judi tersebut di kawal oleh Oknum dan di Bekingi oleh oknum Wartawan Berinisial RZ (33Tahun) dan Mengaku juga seorang Owner dari Media. Yang tidak mau di sebutkan identitasnya???
Katim Awak mediabuser.com Risnawati Nasution.SH, dan Team Sumut langsung ke lokasi Judi (303) tepatnya berdiri langsung di depan Gudang simpan Mobil Harian, Mingguan, bulanan. langsung di hampiri beberapa orang laki -laki den Berkata “maaf Bu mau ngapain,, ,,,,!!!!.
Jawab Katim, ingin bertemu dengan pemilik GUDANG, ingin simpan MOBIL sesuai dengan Yang di buat Di depan Gudang berbentuk spanduk (MODUS), dan mereka Mengarahkan ke arah Pondok di sana sudah ada yang menunggu………….??????
Ada apa dengan MENUNGGU…….! Sementara saya mau simpan MOBIL, Rupanya di dalam adalah tempat Judi yang sudah seperti LASVEGAS… Tempat kejadian peristiwa judi online berada di wilayah Hukum Polsek Beringin….
Lapak judi tersebut sudah di Gerebek seharusnya dilarang buka Perjudian Team Gabungan, dan Beroperasi kembali. Ada apa ini seolah-olah para pengusaha judi sebagai Pemilik 303 dan hebat KEBAL HUKUM..
Dan apakah undang- undang di NKRI ini tidak berlaku lagi??? dan seolah – olah NEGARA ini milik para Mafia judi (303) yang bisa membeli HUKUM dengan UANG mereka.
Team mediabuser.com meminta kepada Bapak KAPOLDA SUMUT serta para Petinggi Jajaran agar menindak TEGAS mafia Judi di Wilayah HUKUM Sumatera Utara.. tepatnya di Belakang POLSEK BERINGIN.. ADA apa dengan POLSEK BERINGIN….Tau apa tidak Mau tau terkait Hal Ini.
Apakah berjudi dilarang di Indonesia?? “Bermain judi menjadi hal yang dilarang oleh pemerintahan Indonesia karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar perintah agama. Indonesia salah satu negara yang mayoritas masyarakatnya muslim dan perjudian juga menjadi hal yang paling dilarang selain pemakaian narkoba”
Yang mana Terletak di dalam undang, 1.Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dan apakah pemerintah setempat Tutup mata terkait Hal ini..?? Di duga aparatur desa dan kepolisian tutup Mata dan apakah takut juga terhadap Oknum institusi yang Membekingi 303 tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan Belum ada jawaban dari Pihak setempat.
(Team mediabuser.com Sumut)