JAKARTA,BARAT | MEDIABUSER.COM – Lokasi komplek perumahan taman dutamas Block C5, No 37 RT.009 RW.009 Kel wijaya kusuma Kec Grogol petamburan Kota administrasi Jakarta Barat
Lagi Lagi Bangunan diwilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Lolos dari Pengawasan Citata. Pasalnya bangunan dengan Fisik 3 Lantai tidak sesuai dengan IMB yang didapat masih berjalan meski sudah Disegel, Sabtu (15/01/22)
Bangunan dengan Ijin Rumah Tinggal itu tidak sesuai dengan Fisik yang terlihat tidak jelas dalam IMB yang didapat 3 Lantai, Namun Pada kenyataan 3 Lantai hingga surat segel merahpun terpampang.
Alamat Bangunan tersebut berada komplek perumahan taman dutamas Block C5, No 37 RT.009 RW.009 Kel wijaya kusuma Kec Grogol petamburan
Kota administrasi Jakarta Barat
”Saya hanya pekerja pak saya tidak tau terkait siapa yang urus itu saya juga baru kerja beberapa hari saja, Kalau yang punya itu kami tidak tahu bangunan ini,” ucap pekerja dilokasi tersebut.
Disisi lain pengamat kinerja pemerintah Dari warga sipil Arfendy mengatakan, Kinerja Citata Gropet sudah mulai amburadul banyak bangunan yang menyalahi aturan namun tak tersentuh…
Kurangnya pengawasan serta pemahaman terhadap masyarakat menjadi ajang bagi oknum yang memanfaatkan keadaan hingga masyarakat yang dirugikan apalagi sampai ada oknum Aparat yang bermain setali tiga uang didalam bangunan bermasalah.
Saya meminta kepada Walikota Jakbar Agar Struktural Sudin CKTPR merotasi saja Jajaran yang Ada disekitar Kecamatan Grogol Jakarta Barat, Agar tidak ada lagi oknum Citata Gropet yang bermain dibalik layar bangunan Bermasalah,” Tegas dia pengamat kinerja pemerintah dari warga Sipil.
Percuma undang undang ditetapkan dijalankan namun tidak dipatuhi karena siapa kalau bukan ada oknum yang bermain tidak akan mungkin bangunan yang bermasalah itu tetap ada aktifitas pembangunan ini patut dipertanyakan?
Jadi bagaimana mau dibilang ada fungsi didalam pengawasan Citata Gropet, kalau bangunan tersegel saja masih ada kegiatan jelas itu ada indikasi terselubung didalam proyek Pembangunan tersebut,” Tutup dia.
(Aldy/Arfendy)