MUBA, MEDIABUSER.COM
Patut kita Apresiasi Buat jajaran Polsek Keluang Resort Muba Atas kinerjanya Serta Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Pernyataan “Perang terhadap Narkoba” khususnya di Wilayah hukum Polsek Keluang.
Hal ini dibuktikan Oleh pihak Polsek Keluang dengan tidak memberikan Ruang Sedikitpun terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Hanya dalam kurun Waktu 6 Hari, Satreskrim Polsek Keluang Sudah berhasil meringkus 2 Orang Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu Di Wil.hukum Polsek Keluang.
Setelah beberapa hari yang lalu Satreskrim Polsek Keluang Meringkus Tsk LEKAT (22) warga Muara teladan yang memiliki Sabu Seberat 5.18 Gram, Kali ini Polsek Keluang kembali Meringkus Seorang Pengedar Narkoba (Sabu) nama FEBRI TANTORI (25) Alias Olan, Warga Desa Karya Maju.a1 kec.keluang kab.Muba pada Selasa (26/1/2021) Sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Muba AKBP. ERLIN TANGJAYA.SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU. Dwi Rio Andrian.Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap Tsk Febri Tantori Alias Olan (25).
“Ya, Berdasarkan informasi dan laporan dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba Di Desa Karya Maju.a1, “Maka Anggota Satreskrim Polsek Keluang yang Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA. AZHARI PURNAMA.SH, Bersama Kanit intelkam IPDA. Iwan Susanto, dan di bantu langsung Oleh Kapospol Karya Maju.a1 BRIPKA. Fanza Salan Berhasil Meringkus Tsk Olan. “Terang Kapolsek Keluang.
“Tersangka Olan ini Sudah 3 Kali ini diringkus pihak kami dalam kasus yang Sama, Yaitu Mengedarkan Sabu sabu. “Beber Dwi Rio.
“Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan dirumah Tsk, ditemukan 33 Paket mini yang diduga Sabu, dibungkus plastik klip bening, 4 paket Sedang dengan total Berat 9,92 Gram. Sedangkan 10 paket sudah terjual, Juga ditemukan uang Rp.750 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut juga timbangan digital, Pirex, korek api jenis gas warna kuning dan alat hisap Sabu (Bong). “imbuhnya.
“Saat ini Tsk Olan beserta barang bukti nya sudah kami amankan di Mapolsek Keluang Guna Penyelidikan lebih lanjut. Dan Akan kami kenakan Primer pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pungkas Kapolsek Keluang.
(DIRMAN)